Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 25 Peretas Asing

Kompas.com - 31/10/2013, 14:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 25 warga negara asing (WNA) di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (31/10/2013). Ke-25 WNA tersebut diduga telah melakukan kejahatan transnasional melalui dunia maya.

Kapolri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, para WNA tersebut ditangkap setelah satu bulan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka lain. Dari keterangan mereka, Bareskrim kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap para WNA asal Afrika tersebut.

"Ini pengembangan dari lima orang yang kita lakuan kemarin dan terus kita harus mengawasi sekaligus kita lakukan penegakan hukum terhadap ini," kata Sutarman di Mabes Polri, Kamis (31/10/2013).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan, para WNA tersebut membajak komunikasi korespondensi perdagangan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan asal Indonesia dan Belgia.

Adapun, komunikasi tersebut dilakukan melalui surat elektronik (email). Kemudian, setelah e-mail kedua perusahaan itu dibajak, para WNA itu mulai melakukan penipuan dengan cara berpura-pura menjadi perwakilan masing-masing perusahaan. Setelah terjadi kesepakatan harga di antara keduanya, perusahaan pembeli kemudian mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran barang. Namun, uang tersebut rupanya tidak ditransfer ke rekening perusahaan sebenarnya, melainkan ke rekening para WNA tersebut.

"Misalnya, perusahaan A korespondensi perusahaan B. E-mail-nya dibajak. Sehingga seolah-olah komunikasi dengan B adalah A, padahal si pelaku. Begitu pula sebaliknya," katanya.

Akibat pembajakan ini, Arief mengatakan, kedua perusahaan tersebut mengalami kerugian lebih dari Rp 4 miliar. Untuk pemeriksaan, saat ini ke-25 WNA tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Bareskrim juga menangkap tiga orang wanita asal Indonesia. Diduga ketiga wanita tersebut berperan sebagai pihak yang menyiapkan rekening palsu dan mengambil uang hasil tranfer perusahaan.

Para tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti komputer dan sejumlah dokumen hasil transaksi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com