Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Temukan 14 Juta Data Pemilih Tanpa NIK

Kompas.com - 30/10/2013, 17:09 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum menemukan sekitar 14,17 juta data pemilih yang tidak dilengkapi nomor induk kependudukan (NIK) dari hasil pembersihan daftar pemilih tetap (DPT). Saat ini, KPU mengatakan telah menemukan sekitar 7 juta data yang sepadan untuk mendapatkan NIK.

"Ada 14,17 juta data, dari 186 juta DPT, yang tidak memiliki NIK. Kami sudah menemukan 7 juta di antaranya yang disimpulkan sebagai data bersih," ujar Hadar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013).

Dia mengatakan, atas sisa data yang tidak dapat ditemui NIK-nya, KPU menyerahkannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pihak yang paling berwenang atas data kependudukan. Dia mengatakan, Kemendagri akan menelusuri NIK-nya.

"Apakah memang warga tersebut belum memiliki NIK, atau NIK-nya tercecer ketika diunggah ke sistem informasi daftar pemilih (sidalih) pada saat pemutakhiran," lanjut Hadar.

Ia menuturkan, saat pengunggahan data pemilih oleh KPU di kabupaten/kota dulu, beberapa daerah tidak memiliki akses internet dengan baik. Akibatnya, beberapa data tidak terunggah. "Dulu, ketika pemutakhiran, ada daerah yang tidak mempunyai akses cukup baik terhadap sidalih sehingga harus bekerja di luar sistem. Begitu diunggah, ternyata formatnya tidak sesuai sehingga NIK-nya ada yang tertinggal (tidak terekam di sidalih)," jelasnya.

Sebelumnya, KPU dan Kemendagri sepakat kembali berkoordinasi untuk menyisir ulang data pemilih dan data kependudukan untuk mendapatkan DPT yang akurat. "Penyandingan data diulang lagi, nanti akan kelihatan data baru, data mana yang sebenarnya ada di DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik ketika mendatangi Gedung Kemendagri, Jumat (25/10/2013).

Sinkronisasi DP4 dan DPT di 33 provinsi tersebut dilakukan secara sistemik melalui penggabungan masing-masing sistem informasi milik KPU dan Kemendagri. "Dua sistem itu bisa saling membaca, hanya tidak daring (dalam jaringan). Jika ada pergerakan data dari kabupaten-kota, tidak langsung ke data Kemendagri, melainkan ke database KPU, baru nanti disandingkan antar-database," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com