Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/10/2013, 04:01 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Pargono Riyadi, dituntut hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dianggap terbukti memeras wajib pajak yang juga adalah pebalap nasional pada era 90-an dan pemilik Asep Hendro Racing Sport (AHRS), Asep Hendra Permana.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa Pargono Riyadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa Irene Putrie saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Pargono dianggap terbukti meminta uang Rp 600 juta kepada wajib pajak atas nama PT Prama Cipta Kemilai (PCK) milik Asep Hendra. Dia mengancam akan menjadikan Asep tersangka terkait faktur-faktur fiktif yang diterbitkan oleh PT PCK.

Padahal, pajak Asep untuk tahun pajak 2006 telah diperbaiki senilai Rp 334,020 juta dan telah disetorkan ke KPP Pratama Garut pada 2007 dan 2008. Perbaikan itu ditolak Pargono dengan alasan bukan Asep yang menyerahkan langsung, melainkan Manager Keuangan PT AHRS Sudiarto Budiwiyono.

Pargono kemudian menjelaskan kepada Sudiarto bahwa posisi Asep dapat menjadi tersangka atau hanya saksi. "Kapasitas Asep (disebut) turut serta dengan total yang dibutuhkan pembayarannya sekitar Rp 800 juta. Kalau sudah masuk tahap penyidikan, sanksinya sebesar 400 persen sehingga total Rp 1,2 miliar," kata Jaksa Irene.

Kepada Asep, Pargono mengatakan perkara pajak itu akan naik ke penyidikan bila Asep tak membayar tagihan pajaknya itu. Melalui telepon, Pargono mengatakan bersedia membantu Asep asalkan mendapat Rp 600 juta. Namun, Asep menolak karena merasa sudah melakukan pembetulan pajak dan perusahaannya juga sedang mengalami kesulitan keuangan.

Atas hal itu, Pargono menurunkan permintaannya menjadi Rp 250 juta. Asep kembali menolak. Akhirnya, Pargono menurunkan lagi permintaan menjadi Rp 150 juta. Asep merasa terancam dengan permintaan terus-menerus dari Pargono meski pembayaran pajaknya sudah tak bermasalah.

Akhirnya, Asep pun memenuhi permintaan Pargono, tetapi hanya Rp 100 juta dan dilakukan pembayaran bertahap. Sampai saat Pargono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru Rp 75 juta yang sudah diserahkan.

Dalam pertimbangan tuntutan, hal yang memberatkan Pargono adalah posisinya sebagai penyidik yang justru tidak membuatnya memberikan contoh baik di tengah upaya pemerintah memberantas korupsi.

Sementara faktor yang meringankan tuntutan adalah Pargono belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan mengakui perbuatannya. Atas tuntutan ini, Pargono dan kuasa hukumnya akan membacakan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com