Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yang Menolak Perppu MK Punya Banyak Kepentingan"

Kompas.com - 24/10/2013, 18:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 (Perppu MK) oleh sejumlah pihak sarat akan kepentingan. Refly menyampaikan, ada empat alasan kenapa berbagai pihak ramai-ramai menolak Perppu.

"Pertama, adalah SBY Factor," kata Refly dalam diskusi bertajuk Menyelamatkan MK, Menyelamatkan Pemilu 2014 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Refly mengaku heran ketika SBY melakukan sesuatu yang baik, menurutnya banyak pihak selalu tidak senang. Sebaliknya, jika SBY melakukan sesuatu yang buruk, banyak pihak justru senang. Padahal, kata Refly, dengan Perppu ini, kewenangan SBY dalam menetapkan Hakim Konstitusi justru berkurang.

"Kalau yang tadinya main tunjuk saja (menetapkan Hakim Konstitusi), sekarang sudah enggak bisa," kata Refly.

Faktor kedua, menurut Refly, adalah persaingan menjelang 2014. SBY yang merupakan pihak Partai Demokrat, ramai-ramai diserang oleh partai lain dengan melakukan penolakan terhadap Perppu.

"Jadi mereka tidak melihat isi perppunya apa, intinya mereka menolak untuk menjatuhkan pamor," lanjut Refly.

Faktor ketiga adalah adanya peraturan mengenai larangan anggota partai politik untuk menjadi hakim konstitusi. Peraturan tersebut, menurut Refly, telah membuat anggota parpol ramai-ramai menolak Perppu.

"Keempat, nah ini saya juga heran kenapa pengamat, praktisi, dan akdemisi ini juga banyak yang menolak (Perppu)," kata Refly.

Namun, Refly menduga, terdapat persaingan panggung pula dalam ranah pengamat, praktisi, dan akademisi. Oleh karena itu, mereka dengan lantang menolak Perppu meskipun Perppu tersebut tidak berpengaruh apa pun bagi diri mereka.

Sejak dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu, Perppu yang ditujukan untuk menyelamatkan MK tersebut langsung menimbulkan berbagai penolakan. Sejumlah anggota partai politik di DPR telah menyatakan akan menolak Perppu tersebut. Hal yang sama disampaikan sejumlah pengacara yang menggugat Perppu ke MK. Mereka menilai Perppu tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak dikeluarkan dalam keadaan yang genting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com