Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Dua Tahun Tangkap Pegawai Pajak, Ini Kata Polri...

Kompas.com - 23/10/2013, 06:37 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada 2011, Badan Reserse Kriminal Polri menerima laporan dugaan kasus suap oleh dua mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penyelidikan kemudian dilakukan. Namun, baru pada 2013 kedua pegawai berinisial DT dan TH itu ditetapkan jadi tersangka. Ada apa?

"Penyelidikan memang berlangsung cukup lama, hampir dua tahun karena berlaku surut. Kami kesulitan mengumpulkan alat bukti," kata Wakil Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/10/2013). Kasus yang dituduhkan pada kedua pegawai pajak tersebut terjadi pada 2005-2007.

DT dan TH diduga menerima suap Rp 1,6 miliar terkait penanganan restitusi pajak sebesar Rp 21 miliar yang seharusnya dibayarkan PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP). Menurut Rahmad, penyelidikan terkendala sejumlah prosedur yang harus dipenuhi, termasuk izin menyelidiki kasus ini dari Menteri Keuangan.

"Ada administrasi dokumen yang harus kami minta ke Direktorat Pajak, dan (permintaan dokumen) itu harus ada izinnya," kata Rahmad. DT dan TH ditangkap Senin (21/10/2013) untuk dugaan suap yang diterima dari Komisaris PT SAIPP berinisal B yang juga sudah ditahan Polri itu.

Ketiga tersangka diancam dengan jerat pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses penyelidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie, Senin.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com