"Saksi untuk sidang, ustaz Hilmi Aminuddin, Herma Yudhi Ireanto, Jazuli Juwaini, dan Budiyanto," tulis kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, melalui pesan singkat, Minggu (20/10/2013).
Pada sidang pekan lalu, Hilmi juga telah diminta bersaksi untuk Luthfi. Namun, dia tidak dapat hadir di persidangan.
Mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia (Aspindo) Elda Devianne Adiningrat mengatakan, ada commitment fee Rp 17 miliar untuk Hilmi alias Engkong yang belum dibayar oleh Elizabeth. Hal itu diketahui Elda dari rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Elda juga pernah bertemu Ridwan dan Fathanah di Malaysia. Hilmi pernah membantah ada jatah uang Rp 17 miliar dari Fathanah. Ia juga membantah anaknya, Ridwan, menjadi perantara dirinya dengan Fathanah.
Sementara itu, Jazuli disebut terkait pembelian rumah bersama Luthfi di Jalan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur. Dia juga pernah membeli mobil Toyota FJ Cruiser milik Luthfi. Kesaksian Jazuli untuk membuktikan dugaan pencucian uang yang menjerat Luthfi.
Dalam kasus ini, Luthfi didakwa bersama-sama Fathanah menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.