Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Panggil Paksa Tri Dianto

Kompas.com - 18/10/2013, 19:18 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi bisa memanggil paksa mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto, yang mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang, Jumat (18/10/2013).

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya dapat memanggil paksa Tri Dianto jika yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan pemeriksan kedua KPK. “Kami akan panggil lagi, kalau tidak mau juga akan dipanggil paksa,” kata Johan di Jakarta, Jumat.

Johan mengatakan, KPK akan kembali memanggil Tri Dianto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Panggilan kedua akan kembali dikirimkan ke tiga alamat rumah dari tiga istri Tri Dianto. Menurut Johan, alamat itulah yang diketahui KPK sebagai tempat tinggal Tri.

“Dipanggil ke tiga alamat itu, supaya dia tidak punya alasan dia tidak tinggal di situ,” ujar Johan.

Dia juga menegaskan bahwa KPK sudah memenuhi prosedur ketika melayangkan surat panggilan kepada Tri. Tidak ada niat KPK untuk menganggu privasi atau kenyamanan Tri dengan mengirimkan surat ke alamat tiga istrinya.

“KPK kirim surat panggilan sudah berdasarkan standar operasional prosedur dan KUHAP, tempat di mana diketahui yang bersangkutan itu tinggal,” katanya.

Sebelumnya Tri Dianto menolak untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan merasa privasinya terganggu karena KPK mengirimkan surat panggilan ke tempat tinggal tiga istrinya. Sedianya Tri diperiksa sebagai saksi bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Pria yang dikenal sebagai loyalis Anas ini pun menilai KPK tidak profesional.

“Karena KPK melayangkan surat panggillan tiga lembar dan dialamatkan ke rumah istri-istriku, saya anggap KPK tidak profesional dan mengganggu privasi dan kenyamanan keluarga saya. Gara-gara surat panggilan KPK, keluarga saya, istri-istri saya, dan mertua-mertua saya ribut dan berpikir negatif tentang saya,” tuturnya.

Tri Dianto juga mengatakan baru bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan KPK jika lembaga antikorupsi itu meminta maaf kepadanya. Dia juga mempersilakan KPK untuk kembali melayangkan surat panggilan asalkan suratnya dikirimkan ke satu alamat Tri yang tercantum dalam kartu tanda penduduk. Bahkan, Tri mengaku tidak takut dipanggil paksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com