Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kuatkan Kemenangan Awang Faroek di Pilkada Kaltim

Kompas.com - 17/10/2013, 19:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menguatkan kemenangan pasangan calon gubernur Awang Faroek Ishak-Muhamad Mukmin Faisyal dalam Pilkada Kalimantan Timur setelah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dan pasangan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum.

"Pelanggaran yang didalilkan pemohon, kalaupun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi peringkat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, melainkan hanya bersifat sporadis," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, saat membacakan pertimbangan hukum.

Menurut mahkamah adanya pelanggaran yang bersifat sporadis itu tidak dapat membatalkan hasil Pilkada Kalimatan Timur baik seluruhnya maupun sebagian karena tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.

"Meskipun demikian, pelanggaran yang tidak dapat mengubah hasil Pilkada tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui proses peradilan umum," kata Patrialis.

Dugaan pelanggaran Pilkada

Sidang sengketa Pilkada Kaltim diajukan oleh dua pemohon yakni pasangan calon Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex. Para pemohon menilai penyelenggaraan Pilkada Kaltim diwarnai pelanggaran dan kekeliruan masif, sistematis dan terstruktur.

Kesalahan yang diungkap dalam permohonan di antaranya dimasukkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Kalimantan Utara, yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tata Tidung.

Selain itu, kedua pemohon juga menilai KPU Kaltim memasukkan DPT Kaltim sebagai lumbung suara pihak terkait yakni pasangan nomor urut satu Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal.

Atas dasar tersebut kuasa hukum kedua pemohon minta mahkamah menyatakan Pilkada Kaltim yang dimenangi pasangan nomor urut satu Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal tidak sah, dan selanjutnya dilakukan pilkada ulang.

KPU benar

Terkait adanya pemilih dari lima daerah di Kalimantan Utara ini, Mahkamah menilai, KPU Kalimantan Timur telah menetapkan DPT secara benar menurut hukum. Disebutkan, KPU Kalimantan Timur telah melakukan proses pemutakhiran dan validasi data pemilih.

KPU juga dinilai telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap data DP4 yang diterima dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pilkada Kalimantan Timur diikuti oleh tiga pasangan calon dan KPU telah menetapkan pasangan H Awang Faroek Ishak-H Mukmin Faisal sebagai pemenang setelah memperoleh 644.887 suara atau 43,02 persen.

Sementara pasangan Farid Wadjdy-H.Aji Sofyan Alex memperoleh 308.572 suara (20,58 persen) dan pasangan H Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni memperoleh 545.638 suara (36,40 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com