"Khusus untuk keluarga dan pengacara, bisa di luar jam besuk. Tentu atas seizin karutan," ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Johan menjelaskan bahwa KPK sudah memiliki jadwal besuk sendiri. Jadwal itu, kata Johan, sudah ditetapkan di rutan. Apabila Kepala Rutan memberikan izin, maka tersangka bisa ditemui, termasuk oleh keluarga.
Secara terpisah, adik Andi, Rizal Mallarangeng, mengatakan, pihak keluarga sudah mengetahui kabar penahanan Andi. Rizal menuturkan bahwa KPK sudah memberikan izin keluarga untuk menjenguk pada hari Senin (21/10/2013).
"Saya kira (keluarga) sudah tahu. Kan semuanya ada di dalam TV dan semuanya menerima (penahanan Andi) ini," katanya saat keluar dari Gedung KPK.
Andi ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Hambalang selama lebih kurang enam jam. Saat memasuki mobil tahanan sekitar pukul 16.00 WIB, Andi tampak mengenakan baju tahanan KPK berupa rompi berwarna oranye.
Kepada wartawan, Andi menyatakan telah menerima proses penahanan ini. Dia pun berharap kasusnya segera tuntas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.