Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly Harun: Benci MK, Jangan Preteli Kewenangannya

Kompas.com - 13/10/2013, 16:59 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, publik sedang marah atas penangkapan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, dia meminta agar kebencian terhadap peristiwa tersebut tidak menjadi alasan untuk mempreteli kewenangan MK.

"Jangan sampai kebencian terhadap suatu hal menghilangkan obyektivitas kita. Marah ke MK jangan preteli MK," ujar Refly di Jakarta, Minggu (13/10/2013).

Ia menentang wacana pengembalian kewenangan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) ke Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan tinggi.

"Saya tidak setuju kalau sengketa dikembalikan ke MA apalagi pengadilan tinggi," lanjut Refly.

Menurutnya, penyelesaian perselisihan hasil pilkada harus tetap dilakukan di MK. Hanya, kata dia, mekanismenya harus diperbaiki. Dia mengatakan, MK harus menjadi tempat peraduan terakhir penyelesaian sengketa pilkada.

"Tapi ada kekeliruan penyelesaian kasus pilkada selama ini. MK tidak dijadikan harapan terakhir. Sering kali penyelesaian sengketa itu MK itu jumping up, tanpa lebih dulu ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan DKPP (dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan perkara sengketa pilkada sebaiknya ditangani Mahkamah Agung saja. "Kami usulkan agar ada perbaikan konsep Pilkada, di mana penyelesaian sengketa pakai pengadilan umum saja, lalu ke Mahkamah Agung," kata Mendagri Gamawan Fauzi, Selasa (8/10/2013).

Sebenarnya, wacana tersebut telah mengemuka lama sejak rancangan undang-undang tentang pilkada pertama kali dibahas pemerintah dan Komisi II DPR. Namun, wacana tersebut terus menuai penolakan. Pascapenetapan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penyelesaian sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas, Kemendagri terus mengembuskan wacana itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com