Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Pengawasan MK oleh KY Bukan Solusi

Kompas.com - 09/10/2013, 06:44 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Yudisial dinilai bukan solusi untuk menjaga lembaga tersebut dari ancaman pelanggaran kode etik dan hukum oleh hakim konstitusi. Selain butuh payung hukum setingkat amandemen konstitusi, pengawasan MK oleh suatu lembaga pun dinilai sebagai bentuk balas dendam dan pengebirian terhadap MK.

"Kalau ada (pengawasan) KY itu menyelesaikan masalah, seharusnya MA sekarang sudah bagus. Nah, (MA) bagus tidak? Artinya (wacana pengawasan hakim MK oleh KY) itu bukan solusi," ujar mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (8/10/2013) malam.

Menurut Jimly, yang diperlukan adalah supervisi untuk putusan MK. Sementara bila ada indikasi suap terkait putusan MK, ujar dia, penindakan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jadi, pengawasan itu bukan soal etika, melainkan soal putusannya," tegas dia.

Karenanya, Jimly pun berpendapat tidak perlu ada lembaga baru hanya untuk mengawasi MK. Pengawasan terhadap sembilan hakim konstitusi, ujar dia, sudah otomatis dilakukan oleh banyak otoritas. "MK itu sudah diawasi oleh semua lembaga (berwenang). Kalau ada 'main-main' itu tindak pidana langsung aja ditangkap," tegas dia.

Pengebirian MK

Justru, kata Jimly, rencana Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatur pengawasan MK adalah bentuk pengebirian MK. Dia pun menyebut aturan itu tak beda dengan upaya balas dendam terhadap MK.

"Jangan gunakan kepentingan politik. (Jangan) karena tak suka MK terlalu kuat maka dikurangi kekuasaannya, jadi harus dikebiri. Jangan begitu!" tegas Jimly. Kalaupun memang harus ada lembaga yang mengawasi MK, imbuh dia, payung hukumnya harus melewati amandemen konstitusi.

Meski demikian, Jimly menyerahkan keputusan soal perlu atau tidaknya lembaga pengawasan untuk MK serta payung hukum dan mekanismenya kepada para pihak yang berwenang. "Terserah saja. Tapi kalau (pengawasan MK oleh) KY, itu melanggar konstitusi. (MK) boleh diawasi KY, tapi diubah dulu UUD-nya," ujar dia.

Sebelumnya, Sabtu (5/10/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Langkah itu, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat berhati-hati dan MK diharapkan menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif. 

Ketiga, Presiden berencana menyiapkan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, perppu itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal. 

Presiden pun mengatakan, rencana penerbitan perppu itu merupakan respons atas tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK. Menurut Presiden, naskah perppu akan segera dikirimkan ke DPR, dengan harapan mendapatkan persetujuan parlemen dan disahkan sebagai UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com