Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK "Ogah" Komentari Rencana Presiden Membuat Perpu

Kompas.com - 07/10/2013, 13:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Mahkamah Konstitusi tidak akan mengomentari rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait Mahkamah Konstitusi. Selain karena menjadi kewenangan Presiden, perpu berpotensi diuji di MK jika direalisasikan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10/2013), ketika dimintai tanggapan rencana presiden membuat perpu pascaterungkapnya dugaan korupsi yang dilakukan Akil Mochtar. Salah satu rencana isu perpu, yakni Komisi Yudisial diberi kewenangan mengawasi hakim MK.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono


"Menurut UUD 1945, Presiden dapat mengeluarkan perpu dalam keadaan memaksa. Saya dan MK tidak ingin komentari sesuatu yang merupakan lingkup kewenangan lembaga lain. Itu kewenangan presiden yang kami tidak perlu komentari. Karena apa? Karena hal itu potensial diuji di MK. Menurut etika, hakim konstiusi tidak boleh komentari sesuatu yang potensial menjadi perkara di MK," kata Hamdan.

Hamdan mengatakan, selama ini, MK diawasi oleh rakyat. MK juga mempersilahkan masyarakat memberi pengaduan apa aja ke MK atau mengungkapnya di media massa. Pihaknya, kata dia, pasti menindaklanjuti aduan seperti pengaduan Refly Harun dahulu.

Selain itu, tambah Hamdan, tidak ada pula diatur dalam UUD 1945 bahwa KY mengawasi MK.

"Pada saat ini memang tidak ada perintah ada lembaga negara, secara spesifik KY mengawasi MK. Berdasarkan putusan MK (tahun 2006) itu tidak ada," kata Hamdan.

Ketika dimintai tanggapan harapan Presiden agar MK tidak lagi membatalkan perpu nantinya, Hamdan mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang masyarakat untuk mengajukan judicial review. Pasalnya, hal itu hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.

"Ke depan, apa putusannya saya tidak tahu. Karena perkembangan konstitusi selalu dinamis, kita tidak tahu apa pendapat para hakim MK. Saya tidak ingin komentari lebih jauh, yang pasti sudah ada putusan MK tahun 2006 tentang kewenangan MK," pungkas Hamdan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com