Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kecewa Tak Dilibatkan Presiden

Kompas.com - 06/10/2013, 08:19 WIB
Harry Susilo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com  - Delapan hakim Mahkamah Konstitusi mengadakan rapat pleno hakim di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (5/10/2013) malam, membahas pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hakim MK merasa kecewa karena tak dilibatkan Presiden dalam merumuskan solusi bagi MK.

Saat membacakan hasil kesepakatan rapat pleno, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengakui, MK memahami respons yang cepat dan niat baik Presiden yang mengumpulkan ketua lembaga negara untuk mencari solusi terkait kasus yang menimpa Akil Mochtar. Namun, menurut Hamdan, seyogyanya pimpinan MK diundang dalam pertemuan tersebut untuk didengar keterangannya dalam rangka mencari solusi.

“Delapan hakim konstitusi yang ada saat ini seolah-olah dan terkesan turut bersalah dalam peristiwa tersebut,” ujar Hamdan dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Minggu (6/10/2013) dini hari.

Hamdan menambahkan, pada pertemuan tersebut, MK diperlakukan sebagai obyek. Padahal, UUD 1945 menempatkan MK sebagai lembaga negara juga. Meskipun ada peristiwa tersebut, MK tidak terhalang menjalankan tugas konstitusional karena masih terdapat delapan hakim konstitusi.

Rapat pleno hakim di MK yang membahas pidato Presiden dimulai sekitar pukul 19.00 dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yakni Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Patrialis Akbar. Harjono datang menyusul karena baru tiba dari Yogyakarta.

Rapat yang berlangsung hampir tujuh jam itu berakhir pada Minggu (6/10/2013) sekitar pukul 01.50. Wartawan yang datang ke kantor MK untuk meliput tidak diperkenankan naik ke lantai 16 oleh petugas keamanan dan hanya diminta menunggu untuk jumpa pers.

Sebelumnya, Presiden SBY berpidato tentang keputusan pemberhentian sementara Akil Mochtar dan lima langkah penyelamatan MK, Sabtu. Kelima langkah itu meliputi, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK agar menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif.

Ketiga, Presiden berencana menyiapkan peraturan pemerintah pengganti –undang-undang (Perppu) yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, dalam perppu itu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com