Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional, Kombes Pol Sumirat mengatakan, MK melayangkan permohonan pengujian barang yang diduga narkotika kepada BNN, Jumat (4/10/2013) malam sekitar pukul 23.00 WIB. BNN kemudian melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah barang yang diserahkan MK tersebut.
"Hasilnya tadi sudah selesai sekitar pukul 11.00 WIB, dan sudah kami berikan kepada MK siang tadi, berikut barang buktinya. Jadi silakan berkoordinasi dengan pihak MK," kata Sumirat, Sabtu (5/10/2013).
Ia mengatakan, barang yang dikembalikan kepada MK yaitu berupa tiga linting ganja utuh, satu linting ganja yang sudah dipakai, dan dua buah pil berwarna hijau dan ungu.
"Kita tidak dapat menyampaikan apakah itu positif narkotika atau bukan. Karena itu merupakan wewenang MK sebagai pihak yang meminta pengajuan pengetesan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidiknya menemukan narkoba atau obat terlarang ketika menggeledah ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
"Kita temukan barang yang tidak dalam objek penyidikan, karena itu penyidik serahkan kepada kordinator kepala pengamanan MK Kompol Edi Suwitno dengan berita acara. Selanjutnya tergantung pihak MK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.