Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut: Jimly dan Mahfud Jangan Pencitraan di Atas Bangkai Kawan

Kompas.com - 04/10/2013, 17:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ruhut Sitompul, memberi kritik kepada dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidique dan Mahfud MD karena komentar-komentarnya yang dianggap menyerang Ketua MK Akil Mochtar.

Menurut Ruhut, Jimly dan Mahfud memanfaatkan kehebohan penangkapan Akil sebagai panggung politik nasional. Hal utama yang membuat Ruhut mengkritik Jimly dan Mahfud adalah karena keduanya menyampaikan bahwa Akil layak diberi hukuman mati. Bagi Ruhut, pernyataan tersebut sangat mengganggu dan kental dengan nuansa politis.

"Ketua I (Jimly) dan Ketua II (Mahfud) jangan memolitisi kasus ini," kata Ruhut saat dihubungi, Jumat (4/10/2013). Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, apa yang dilontarkan kedua mantan Ketua MK itu tak memiliki dasar hukum. Pasalnya, hukuman terberat bagi koruptor hanyalah 20 tahun penjara.

Lebih jauh, Ruhut menduga, Jimly dan Mahfud sengaja tampil dan memberi pernyataan keras terhadap Akil karena keduanya memiliki hasrat khusus pada pemilihan umum tahun depan. Ruhut mengatakan, Mahfud memberi pernyataan keras karena kepentingannya ingin menjadi calon presiden dan Jimly sengaja mencari muka agar Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meliriknya untuk dijadikan calon wakil presiden.

"Dasar hukum koruptor dihukum mati itu tidak ada, jangan juga disarankan hukuman seumur hidup. Janganlah memolitisi, itu namanya pencitraan di atas bangkai kawan," tandasnya.

Seperti diberitakan, Jimly sempat menyatakan bahwa Akil Mochtar layak diberi hukuman mati. Sementara Mahfud MD memiliki pendapat yang serupa, atau minimal Akil dapat diberi hukuman pidana seumur hidup.

Akil ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (3/10/2013), setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu malam. Selain menangkap Akil, Chairun Nisa, dan Cornelis, para penyidik KPK juga mendapatkan uang berupa dollar Singapura senilai sekitar Rp 3 miliar saat penangkapan itu. Diduga, uang tersebut akan diberikan kepada Akil terkait penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Selain mereka bertiga, KPK juga menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka.

Selain kasus di Kalimantan Tengah, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan kasus serupa di Kabupaten Lebak, Banten. Dalam kasus kedua, KPK menetapkan dua tersangka selain Akil. Dua tersangka itu adalah Tubagus Chaery Wardana, yang adalah adik dari Gubernur Banten sekaligus suami Wali Kota Tangerang Selatan, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com