Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Bioremediasi Chevron

Kompas.com - 03/10/2013, 11:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, Kejagung mengajukan kasasi atas putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap dua terpidana kasus dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Ricksy Prematury dan Herland bin Ompo.

"Permohonan kasasi Herland diajukan pada 30 September 2013, sedangkan permohonan kasasi Ricksy Prematury diajuka pada 1 Oktober 2013," kata Untung, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (3/10/2013).

Namun, Untung tak merinci apa saja keberatan yang diajukan kedua terpidana tersebut di dalam memori kasasinya.

"Untuk Ricksy Akta Permohonan Kasasinya Nomor: 44/Akta.Pid. Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST. Untuk Herland saya belum dapat nomornya, tapi sudah nyatakan kasasi," ujarnya.

Seperti diketahui, Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), yang menjadi pelaksana teknis kegiatan bioremediasi di lahan tercemar minyak PT Chevron. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta memvonis Ricksy 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sibsider 2 bulan kurungan. Atas putusan itu Ricksy mengajukan banding. Vonis Ricksy sendiri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti kerugian negara 3,089 juta dollar AS. Kerugian negara dihitung mencapai 3,089 juta dollar AS.

Putusan banding bernomor 30/PID/TPK/2013 pada 12 September 2013 mengurangi hukum Ricksy menjadi pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara itu, Herland merupakan Direktur PT Sumigita Jaya yang merupakan kontraktor pekerjaan bioremediasi. PT Sumigita Jaya dinilai tidak mengantongi izin pengolahan limbah. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 8 Mei 2013, menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Herland. Dalam proses bioremediasi tahun 2006-2010, PT CPI bekerja sama dengan PT Sumigita Jaya dengan membayar 6,929 juta dollar AS kepada Herland. Uang tersebut disebut sebagai kerugian negara dalam kasus Herland.

Majelis hakim Tipikor pun menghukum Herland membayar uang pengganti 6,929 juta dollar AS. Herland kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan menyatakan Herland terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primer. Berdasarkan putusan banding Nomor 27/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 18 Septemper 2013 itu, hukuman Herland menjadi 3 tahun hukuman penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com