Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Peraga Kampanye Belum Ditertibkan

Kompas.com - 30/09/2013, 16:10 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) menyatakan, sebagian besar Bawaslu daerah, panitia pengawas pemilu (Panwaslu), dan pemerintah daerah belum dapat menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar PKPU 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif. Pasalnya, dari 33 provinsi di seluruh Indonesia, baru Jawa Timur saja yang sudah menetapkan zonasi kampanye.

"Laporan yang kami terima sampai saat, baru Jawa Timur saja yang sudah menetapkan zonasi kampanye. Jadi mungkin baru provinsi itu saja yang sudah mulai menertibkan peraga kampanye yang melanggar," ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/9/2013).

Dia menjelaskan, pemerintah provinsi Jawa Timur telah menetapkan zonasi karena adanya inisiasi dari KPU setempat untuk menggelar pertemuan dengan pemda. "Itu pun kami lihat karena ada inisiasi dari KPU setempat atau memang sudah menjadi kebiasaan penyelenggaraan pemilu di sana, bahwa dalam pelaksanaan kampanye pemilu harus ditetapkan zonasi penempatan peraga kampanye," jelas Daniel.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pantauan langsung, beberapa daerah yang dipastikan belum menetapkan zonasi kampanye di antaranya Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Jakarta sepertinya belum. Kalau sudah, kita tidak melihat lagi itu baliho-baliho yang menampilkan wajah calon anggota legislatif (caleg)," tuturnya.

Daniel melempar kesalahan kepada KPU. Menurutnya, masih banyak daerah yang belum menetapkan zonasi kampanye karena belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang pasti dan mendetail dari KPU. Padahal, tukasnya, pemda dan KPU di daerah sangat membutuhkan petunjuk bagaimana koordinasi antara kedua pihak dilakukan, dan bagaimana zonasi ditetapkan.

"Tidak ada juknis yang jelas bagaimana koordinasi, bagaimana menentukan zonasi. Kan itu butuh dipandu," tegas Daniel.

Untuk mempercepat penertiban pelanggaran kampanye, katanya, Bawaslu akan berkoordinasi langsung dengan KPU. Ia mengatakan, pihaknya akan meminta KPU untuk segera menerbitkan juknis penetapan zonasi kampanye. Mengingat, kata dia, masa sosialisasi PKPU Kampanye telah selesai dan penertiban alat peraga seharusnya sudah dilakukan sejak Sabtu (28/9/2013).

"Kami akan mendorong KPU di daerah dan pemda untuk segera menetapkan zonasi kampanye. Kepada KPU di pusat, segerakan juknis, kemudian pastikan bagaimana aspek-aspek legal dalam kesepakatan KPU daerah dan pemda. Juga sosialisasikan kepada partai politik," pungkas Daniel.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan, pihaknya akan menertibkan alat peraga kampanye baik milih calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) yang melanggar PKPU Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif sejak Sabtu (28/9/2013).

“Pada 28 September itu waktunya kami beraksi. Waktunya kami melakukan penindakan terhadap PKPU itu,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad usai pelantikan anggota KPU lima provinsi, Selasa (24/9/2013) di Gedung KPU.

Dia menegaskan, pada Jumat (27/9/2013) adalah waktunya penegakan hukum atas PKPU tersebut. Pasalnya, caleg dan parpol telah diberi waktu selama satu bulan dalam sosialisasi PKPU. Dia mengatakan, Bawaslu, bawaslu daerah, dan panitia pengawas pemilu telah siap mengeksekusi PKPU itu.

“Kami sudah siap. Sampai ke tanggal itu, alat peraga itu segera kami turunkan, bekerja sama dengan pemerintah daerah, terutama satpol PP (satuan polisi pamong praja),” tegas Muhammad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com