Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambang Batas Pilpres Bukti Arogansi Partai Besar

Kompas.com - 25/09/2013, 20:23 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilpres dinilai sebagai wujud arogansi partai politik besar. Penetapan ambang batas pemilihan presiden (presidential threshold) dinilai menghambat kesempatan bagi tokoh-tokoh potensial yang lahir di luar lingkungan partai besar untuk maju dalam pemilihan presiden.

"Bisa dikatakan demikian, arogansi partai besar. Supaya yang punya peluang maju sebagai kandidat presiden dari lingkungan partai besar. Walaupun, kalau mau jujur, tidak ada partai besar di Indonesia (yang mampu mengusung sendiri). (Perolehan suaranya) semuanya di bawah 30 persen," tuka pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris di Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Haris mengatakan, UU Pilpres sudah sepatutnya direvisi. Pasalnya, penetapan ambang batas pilpres sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tidak masuk akal dan bertentangan dengan semangat demokrasi.

“Karena memang tidak lazim untuk maju jadi capres itu parpol musti memiliki suara sekian persen. Di negara mana pun tidak ada aturan begitu," imbuhnya.

Menurut Haris, penetapan ambang batas pada pemilu seharusnya diberlakukan pada pemilu legislatif saja. “Kita sudah punya ambang batas Parlemen. Itu saja yang dipakai,” katanya.

Saat ini, DPR masih membahas revisi UU Pilpres. Terjadi perbedaan pandangan di antara anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR. Diberitakan, sebanyak empat fraksi bersikeras agar UU Pilpres diubah. Mereka adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.

Sedangkan, lima fraksi lainnya menilai UU Pilpres tak perlu diubah. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut UU Pilpres 2008, pasangan capres dan cawapres harus diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com