Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Tuntutan Mati, 10.000 Dukungan Wilfrida Diserahkan ke DPR

Kompas.com - 19/09/2013, 16:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga petisi online, Change.org, menyerahkan petisi dukungan penolakan vonis hukuman mati terhadap Wilfrida Soik (20), seorang tenaga kerja Indonesia di Malaysia, ke pimpinan DPR RI. Wilfrida didakwa membunuh majikannya, Yeap Seok Pen (60).

Direktur Kampanye Change.org, Usman Hamid, mengatakan, meski bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan, Wilfrida sebenarnya merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh majikannya. Ia terpaksa membunuh majikannya sendiri lantaran kerap disiksa.

"Hari ini kita menyerahkan 10.000 petisi dukungan yang berasal dari warga Indonesia dan Malaysia untuk membebaskan Wilfrida ke pimpinan DPR Pramono Anung," kata Usman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2013).

Ia mengatakan, petisi ini pertama kali dibuat pada Selasa (10/9/2013) lalu oleh pegiat buruh migran, Anis Hidayah. Sejak Selasa, setidaknya sudah ada 9.877 dukungan yang menolak Wilfrida memperoleh ancaman hukuman mati.

Rencananya, petisi ini akan diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kepala Negara diminta melakukan tindakan yang dapat mencegah Wilfrida divonis mati. 

"Kami juga meneruskan petisi ini ke Perdana Menteri Malaysia Dato Seri Najib Tun Razak dan Ketua Pengadilan Tinggi Malaysia Tan Sri Zulkefli Ahmad Makinudin," ujar Usman.

Korban perdagangan

Sejak Maret 2010 lalu, Wilfrida sudah berada di Malaysia. Saat itu, ia menjadi korban perdagangan manusia oleh agensi pekerjaan Lenny di Malaysia. Agenda ini diduga sengaja mencari tenaga kerja asal Indonesia melalui seorang calo bernama Deni.

Calo dan agen dikatakan memalsukan usia Wilfrida pada dokumen tenaga kerja. Saat itu, Wilfrida berusia 17, tetapi pada dokumen itu tertulis 21 tahun. Hal ini bertujuan agar Wilfrida dapat bekerja sebagai TKI di Malaysia.

"Di tahun itu pula, Pemerintah Indonesia juga tengah melakukan moratorium pengiriman TKI ke luar negeri sehingga Wilfrida berstatus ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia," kata Usman.

Ia menambahkan, kasus TKI yang mendapat hukuman mati seperti Wilfrida sebenarnya bukan kasus yang pertama terjadi. Banyak kasus serupa, tetapi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak maksimal dalam menanganinya. Kedua kementerian tersebut justru saling melempar tanggung jawab ketika terjadi kasus atas TKI.

"Kemenlu merasa kalau mereka hanyalah tukang cuci piring kotor ketika persoalan terjadi, sedangkan Kemenakertrans merasa jika Kemenlu kurang maksimal dalam membela kepentingan TKI," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com