Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleidoi Kasus Master Steel: Saya Hanya Diperas Oknum Petugas Pajak

Kompas.com - 18/09/2013, 01:03 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT The Master Steel, Diah Soemedi, dalam pleidoi yang dibacakannya, Selasa (17/9/2013), mengaku hanya sebagai korban pemerasan oleh oknum pegawai pajak. Diah adalah terdakwa dalam perkara dugaan suap pada pegawai pajak.

"Yang Mulia Majelis Hakim, saya memohon dengan sungguh-sungguh agar diperhatikan fakta-fakta persidangan ini bahwa saya adalah korban pemerasan oknum pajak," ujar Diah di pengadilan tindak pidana korupsi. Dia menyatakan bahwa dirinya adalah korban pemerasan yang dilakukan oleh pegawai pajak, Eko Darmayanto dan M Dian Irwan Nuqisra.

Diah dalam pembelaannya itu membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga merasa tak seharusnya dipidana karena korupsi. Adapun pleidoi Diah berjudul "Ironi Keadilan: Saya Korban Pemerasan, Mengapa Harus Dipidana?"

Dalam pembelaan dirinya tersebut, Diah memaparkan pula kronologi dari kasus yang sekarang menjeratnya. Dia menuturkan, kasus berawal ketika konsultan pajaknya bernama Ruben Hutabarat dihubungi Eko Darmayanto untuk bertemu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Pajak Jakarta Timur.

"Pada saat itu Kakanwil Haryo Damar mengatakan bahwa PT The Master Steel harus membayar pajak sebesar Rp 1,5 triliun," kata Diah. Atas permintaan itu, Diah menjawab bahwa dia tak mampu membayar sebanyak itu. Dengan jawaban tersebut, Haryo menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik pajak.

Dalam prosesnya, kata Diah, Eko mengancam akan melaporkan perihal penyidikan ini kepada orangtua Diah di Hongkong. "Saya khawatir dengan orangtua saya bila mengetahui permasalahan hukum saya. Saat ini usia orangtua saya sudah lanjut, hampir 90 Tahun. Saya takut orangtua saya shock dan terjadi sesuatu dengan orangtua saya," papar Diah.

Menurut Diah, Eko lalu meminta Rp 150 juta kepadanya. Namun, Diah membantah uang itu diberikan agar penyidik menghentikan penyidikan kasus pajak Master Steel.

Dalam kasus ini, Diah telah dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara, terkait kasus dugaan suap pada petugas pajak. Dia dianggap terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan anak buahnya, yakni Effendy Komala dan Teddy Muliawan.

Ketiganya didakwa menyuap dua pegawai pajak senilai 600.000 dollar Singapura. Uang itu diduga diberikan kepada dua penyidik pajak, yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, agar mereka menghentikan penanganan perkara pajak PT The Master Steel.

Effendy dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Sementara itu, Teddy dituntut hukuman penjara selama 3 tahun, ditambah denda Rp 50 juta subsider hukuman penjara selama 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com