Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berupaya Penetapan DPT Tepat Waktu

Kompas.com - 12/09/2013, 16:37 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya diberi kelonggaran dalam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota hingga 13 Oktober 2013. Namun, KPU bersikukuh menetapkan DPT paling lambat Jumat (13/9/2013) sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kami tidak berpikir akan melampaui tanggal 13 September. Kami masih pasang kekuatan penuh,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman saat ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Ia mengatakan, jika memang masih ada beberapa KPU di daerah yang belum menggelar rapat pleno penetapan DPT hingga Jumat esok, KPU baru melonggarkan jadwal penetapan DPT. “Kalau masih ada yang belum ditetapkan, baru lah berjalan terus dengan maksimal hingga paling lambat 13 Oktober,” lanjut Arief.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/9/2013) diputuskan, penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota diundur dari jadwal semula 7-13 September.

Hal ini dilakukan untuk membenahi dan menyandingkan data pemilih KPU dengan data kependudukan dari pemerintah. Penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota paling lambat pada 13 Oktober 2013. Dengan demikian, diharapkan DPT secara nasional bisa diputuskan atau ditetapkan sesuai jadwal, yaitu pada 23 Oktober.

Dalam rapat tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman mengritik cara kerja KPU yang menyebabkan adanya perbedaan data pemilih yang dimiliki kedua lembaga itu. Irman menuding KPU tidak menggunakan DP4 yang diberikan Kemendagri Februari lalu dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

"Pemutakhiran data pemilih sampai DPSHP tidak menggunakan DP4 sehingga penyandingan tidak dilakukan secara detail. Akurasinya kami sulit menjamin dan posisi kami dari pemerintah," ujar Irman.

Irman mengatakan, seharusnya DP4 yang diterima KPU sejak awal dibandingkan dengan data pemilih pada pilkada dan pemilu terakhir. Tetapi, hal ini tidak dilakukan KPU.

"Sehingga, Pimpinan Komisi II meminta untuk menyandingkan DPSHP dan DP4. Padahal, di UU seharusnya DP4 dengan data pemilu sebelumnya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com