"Di dalam UU Sistem Peradilan Anak, 18 tahun ke bawah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Jadi, dalam kasus di atas, yang harus dihukum adalah ortunya sesuai UU Perlindungan Anak," ujar Eva.
Menurut Eva, pihak orangtua paling bertanggung jawab karena telah menyebabkan Dul berperilaku di luar kebiasaan anak lain. Dul, kata Eva, juga dianggap sebagai korban akibat salahnya pola asuh yang digunakan orangtua, lingkungan yang tidak normal, hingga kurangnya kasih sayang ibu. Kendati demikian, Eva menyadari, Dul juga tetap harus mendapat ganjaran atas perilakunya.
"Tapi, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan khusus, misalnya, melalui diversi yang dipimpin oleh hakim. Di sisi lain, si Dul harus dibina khusus bersama orangtuanya untuk dipulihkan bersama-sama," kata Eva.
6 orang tewas
Seperti diketahui, mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Dul mengalami kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi. Mobil tersebut menabrak dua minibus. Lancer bernomor polisi B 80 SAL tersebut melaju dari arah Bogor menuju Jakarta dan kehilangan kendali sehingga menabrak pagar pembatas dan berpindah jalur ke arah Jakarta menuju Bogor.
Mobil itu menabrak Daihatsu Gran Max, kemudian menabrak Toyota Avanza. Enam orang penumpang Gran Max, yaitu Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45) tewas. Sementara itu, korban luka berat berjumlah sembilan orang, yaitu Dul, Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Robi Anjar, Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35). Korban luka saat ini dirawat di RS Meilia Cibubur dan RS Mitra Keluarga Cibubur.
Meski Dul masih remaja, polisi menyatakan bahwa dia dapat dikenakan hukuman pidana.
"Pengemudi Lancer nantinya bisa dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9/2013).
Rikwanto menjelaskan bahwa kelalaian pengemudi akan terlihat dari hasil olah TKP. Dari olah TKP, juga akan diketahui penyebab pengemudi lepas kendali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.