Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Apresiasi Sistem Baru Seleksi CPNS

Kompas.com - 01/09/2013, 20:42 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi perubahan sistem perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sejak tahun lalu.

Hal ini diungkapkan Siti Juliantari Rahman, Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik ICW dalam jumpa pers terkait proses seleksi CPNS di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2013).

"Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kemenpan -RB yang dari tahun lalu sudah mengubah sistem yang ada," ujar Juliantari.

Ia juga menilai adanya perubahan sistem dari manual ke online. Selain itu, lanjut Juliantari, Kemenpan-RB dinilai lebih partisipatif dalam menyeleksi CPNS. "Sekarang ini Kemenpan-RB lebih partisipatif dan transparan," imbuh Juliantari.

Berdasarkan sistem pengadaan calon pegawai negeri sipil yang dilansir dari Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan-RB, ada sistem perekrutan. Ada 4 aspek perubahan itu adalah terkait formasi, soal ujian, pengolahan hasil ujian, dan pengawasan atau pengamanan.

Pertama aspek formasi, yaitu didasarkan pada usulan dari setiap satuan organisasi menjadi usulan formasi wajib berdasarkan hasil, yaitu analisis jabatan, analisis beban kerja, redistribusi PNS, dan proyeksi kebutuhan PNS lima tahun.

Kedua mengenai soal ujian. Sebelumnya, pemerintah bersama perguruan tinggi negeri menyusun kisi-kisi dan membuat soal. Namun, saat ini hal ini dilakukan oleh tim ahli atau konsorsium, dan juga adanya uji validitas soal. Semua instansi menggunakan standar soal yang sama.

Selanjutnya materi dalam ujian CPNS, yaitu adanya tes kompetensi dasar meliputi tes kebangsaan, intelegensia umum, karakteristik pribadi. Selain itu instansi dapat melakukan tes kompetensi bidang sesuai kebutuhan dan tuntutan jabatan. Hal ini, di antaranya, tes tertulis, wawancara, psikologi, dan praktik dasar setelah lulus mengikuti kompetensi dasar.

Ketiga, pengolahan hasil ujian dilakukan oleh konsorsium atau tim ahli, bersifat terbuka. Penetapan kelulusan berdasarkan hasil olahan tim ahli dan diumumkan melalui situs web sehingga dapat diakses semua peserta.

Tidak hanya itu, pengawasan atau pengamanan akan dibantu oleh pengawasan internal pemerintah, yaitu pengawas internal instansi, BKPP (Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan), Badan Pengembangan dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Intelijen Negara (BIN), KPK, Polri, Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara), BKN (Badan Kepegawaian Negera, Kemenpan-RB (Deputi Waskun), dan pengawasan eksternal dari Konsorsium LSM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com