Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pagi Ini, Mendagri Laporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 30/08/2013, 04:22 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan membuktikan ancamannya soal membuat laporan ke polisi jika mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyebut dia menerima suap dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Jumat (30/8/2013), Gamawan akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Saya rencana (Jumat) jam 9 melaporkan Nazar dan pengacaranya ke Polda (Metro Jaya) karena dia menuduh saya menerima uang (suap) e-KTP. Saya minta dia membuktikan karena dia yang menuduh," ujar Gamawan saat dihubungi, Kamis (29/8/2013).

Gamawan menyebutkan akan melaporkan Nazaruddin untuk tiga delik, yakni keterangan tidak benar, pencemaran nama baik, dan perbuatan tak menyenangkan. "Saya minta dia bisa membuktikan, kapan, di mana, dari siapa saya terima uang. Kalau tidak, maka saya tuntut dia dengan tiga hal itu," kata dia.

Sanggahan sampai sumpah pocong

Dalam kesempatan itu, Gamawan kembali membantah tuduhan yang dilontarkan Nazaruddin. Dia berkilah tak kenal ataupun mencoba berkenalan dengan Nazaruddin. Selain itu, ujar dia, Nazaruddin sudah menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juni 2011, ketika proses lelang alat dan pelaksana e-KTP belum selesai. "Kontrak belum ada," tepis dia.

Hingga saat ini, lanjut Gamawan, dia belum pernah bertemu peserta tender maupun pemenang tender proyek e-KTP. "Silakan media investigasi," tantang dia. Gamawan mempersilakan pula bila wartawan mengecek ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk membukikan tuduhan Nazaruddin yang menyebutnya menerima suap melalui transfer.

Kalaupun suap diserahkan tunai, Gamawan menantang orang yang mengaku menyerahkan uang kepadanya untuk bersumpah. "Saya tantang untuk sumpah pocong atau bersumpah di bawah Al Quran," sergah mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Sebelumnya, Nazaruddin melalui pengacaranya, Elza Syarief, berjanji akan membongkar kejanggalan dalam 30 proyek pemerintah. "Nazaruddin akan buka semuanya. Sekitar 30 perkara akan dia buka, dia baru buka 12," kata Elza di KPK, Senin (26/8/2013).

Sementara di gedung KPK, Kamis (29/8/2013), Nazaruddin kembali berkoar soal dugaan korupsi Gamawan. "Kalau di Depdagrinya (Kementerian Dalam Negeri) siapa, ada Mendagrinya (Gamawan), lewat siapa menerimanya, ada yang diterima, ditransfer, ada yang ke sekjennya ada yang ke PPK-nya semua dijelaskan secara detail," kata Nazaruddin tiga hari berturut-turut menjalani pemeriksaan di KPK.

Dalam proyek senilai Rp 5,8 triliun ini, kata Nazaruddin, fee proyek e-KTP ini diterima sejumlah pihak dengan Anas Urbaningrum dan Novanto sebagai pengendali. Sementara Nazaruddin mengaku dia bersama Andi Saptinus sebagai pelaksana di lapangan. Sebagai penerima fee untuk Gamawan, Nazaruddin menunjuk adik Gamawan. "Jadi, kalau Pak Mendagri bilang ngaco, biar terbukti sendiri seperti Anas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com