“Kalau saya dituduh terima uang, saya akan lapor ke Polda langsung. Saya akan pidanakan dia (Nazaruddin),” ujarnya usai Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda lulusan Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XX di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (28/8/2013).
Hanya, kata dia, pelaporan belum akan dilakukan mengingat tudingan yang dikemukakan Nazarudin seperti disampaikan kuasa hukumnya Elza Syarief, tidak menyebut secara spesifik keterlibatan Gamawan. Dia hanya disebut terlibat dalam proyek bernilai Rp 5,8 triliun itu.
“Mereka menyebut ikut juga terlibat Mendagri, tapi tidak disebut telibat uangnya. Ikut itu ikut apa saya tidak mengerti. Kalau mengelola proyek, ya memang saya penanggung jawab anggaran,” ujarnya.
Dia menuturkan, ada kesalahan kronologis dalam penuturan Elza. Disampaikannya, Nazaruddin telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games, Juni 2011 lalu. Padahal, saat itu, proyek pengadaan e-KTP belum pada tahap tanda tangan kontrak. Kontrak baru ditandatangani pada Juli 2011.
“Nazar itu ditetapkan (sebagai tersangka) pada Juni, sementara pengadaan e-KTP belum kontrak, itu masih dalam proses, mulainya baru Juli,” sanggah mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Ditegaskannya, tidak masuk akal jika Nazar mengaku sebagai pelaksana proyek tersebut, sedangkan yang bersangkutan sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dia sudah masuk penjara, sementara e-KTP masih proses. Jadi di mana pula dia jadi ketua? Tolong dilihat kapan Nazar jadi tersangka dan kapan tanda tangan kontrak e-KTP,” ujarnya.
Nazaruddin, melalui pengacaranya, Elza Syarief, berjanji akan membongkar kejanggalan dalam 30 proyek pemerintah. “Nazaruddin akan buka semuanya. Kan ada Rp 6,8 triliun, sekitar 30 perkara akan dia buka. Kan dia baru buka 12, tapi tidak tahu nih hari ini dia sudah buka berapa lagi,” kata Elza di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Lebih jauh dia mengungkapkan, ke-30 perkara yang akan dilaporkan Nazaruddin ke KPK ini menyangkut oknum anggota DPP, pemerintah, dan pengusaha. Namun, Elza enggan mengungkapkan lebih lanjut saat diminta menyebutkan nama-nama yang dikatakan Nazaruddin terlibat.
Adapun Nazaruddin kini berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia ditahan setelah divonis bersalah dalam kasus wisma atlet SEA Games. Nazaruddin dibawa dari Sukamiskin ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi selama beberapa hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.