Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Jokowi Jadi Capres, Pemilih di Pemilu Legislatif Melejit

Kompas.com - 28/08/2013, 06:43 WIB
Ariane Meida

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tren partisipasi publik pada Pemilu 2014 diperkirakan bakal meningkat pesat bila Joko Widodo menjadi salah satu kandidat calon presiden. Indikator yang digunakan adalah data survei terakhir yang digelar Forum Akademisi Teknologi Informasi.

Survei tersebut khusus menggarap topik elektabilitas partai politik di Pemilu Legislatif 2014 dengan dan tanpa Jokowi maju menjadi calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Hasilnya, 25,5 persen responden menyatakan abstain pada pemilu bila Jokowi tak menjadi salah satu kandidat capres dan angka itu turun menjadi 16 persen bila Jokowi diusung menjadi capres.

"Saya melihat tren partisipasi publik meningkat bila Jokowi diusung," ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, Selasa (27/8/2013).

Menurut Sebastian, Pemilu 1999 sempat membuncahkan harapan rakyat agar hasilnya membawa perubahan politik yang signifikan. Namun, ujar dia, justru pemerintahan hasil pemilu di era reformasi tak menjawab persoalan rakyat sehingga partisipasi publik dalam Pemilu 2004 dan 2009 cenderung merosot.

Bila melihat profil daftar calon anggota legislatif untuk Pemilu 2014, Sebastian melihat belum ada kandidat yang akan mampu meningkatkan partisipasi publik dalam pemilu. Merujuk beragam hasil survei sepanjang tahun ini, dia berpendapat rakyat berharap pada munculnya sosok muda yang mampu memberi harapan dan perubahan ketika memimpin Indonesia.

"Animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2014 tergantung pada siapa calon presiden yang akan diusung," kata Sebastian. Kalau partai politik tetap egois dengan mengajukan tokoh senior sebagai calon presiden, imbuh dia, partisipasi politik masyarakat akan kembali turun.

Pemilu presiden di Indonesia tak bisa dilepaskan dari pemilu legislatif. Sampai saat ini, UU Pilpres masih menjadikan perolehan suara partai politik dalam pemilu legislatif sebagai syarat utama partai atau gabungan partai dapat mengusung calon presiden.

Bila Pemilu Presiden 2014 masih menggunakan UU Pemilu Presiden keluaran 2008, syarat pengusungan calon tersebut adalah kepemilikan 25 persen suara sah atau 20 persen kursi parlemen hasil pemilu legislatif. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com