Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Gayus: Putusan Bebas Sudjiono Batal demi Hukum

Kompas.com - 26/08/2013, 22:10 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai putusan bebas atas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan batal demi hukum. Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan eksaminasi terhadap penerapan hukum acara pada putusan peninjauan kembali (PK) tersebut.

"Putusan PK Sudjiono Timan batal demi hukum dan bisa diajukan kembali sesuai KUHAP," ujar Gayus melalui pesan singkat, Senin (26/8/2013).

Ia mengatakan, MA merupakan lembaga pengawas tertinggi atas penyelenggaraan peradilan di semua tingkatan di seluruh Indonesia. Karena itu, tegasnya, untuk menjalankan fungsi pengawasan itu, MA harus membentuk tim eksaminasi terhadap penerapan hukum acara pada putusan PK itu.

"Bukan untuk mengeksaminasi substansi perkaranya. Substansi perkara adalah wilayah independensi majelis hakim," tutur mantan anggota Komisi III DPR itu.

Gayus menegaskan, jika ternyata pada putusan PK Sudjiono ada penerapan hukum acara dan penerapan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan PK dalam Perkara Pidana, maka putusan itu batal demi hukum.

"Putusan hakim harus menggunakan hukum formal dan hukum materiil. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagai hukum formal merupakan pelanggaran putusan oleh hakim yang bisa mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum. Gayus menyatakan, dalam persidangan permohon PK, Sudjiono tidak hadir bahkan masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO). Sidang PK hanya dihadiri oleh kuasa hukum dan istri yang bersangkutan.

"Karena itu, berdasarkan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP, maka putusan hakim bisa batal demi hukum, atau putusan tersebut dianggap tidak pernah. Hal itu menjadikan kedudukan perkara Sudjiono kembali kepada putusan kasasi," nilainya.

Untuk keadilan bagi Sudjiono, PK menurutnya dapat diajukan kembali. Namun, kali ini, Gayus menegaskan bahwa Sudjiono harus hadir. PK itu, menurutnya, bukan merupakan PK kedua.

"PK telah diputuskan sebelumnya dianggap tidak pernah ada karena bertentangan dengan hukum acara," tukas Gayus.

Sebelumnya, MA—melalui putusan PK—membatalkan hukuman 15 tahun penjara untuk Sudjiono Timan, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang semula dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun.

Sudjiono masuk dalam DPO. Saat jaksa akan mengeksekusi putusan hakim kasasi pada 7 Desember 2004, Sudjiono sudah melarikan diri. Padahal, saat putusan kasasi dijatuhkan pada 3 Desember 2004, Sudjiono dalam status dicekal, bahkan paspornya sudah ditarik.

Dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 6 Tahun 1988 yang ditandatangani Ali Said, Ketua MA, kemudian diperbarui melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2012, disebutkan bahwa pengadilan supaya menolak atau tidak melayani penasihat hukum atau pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa atau terpidana yang tidak hadir (in absentia) tanpa kecuali.

Permohonan PK diajukan istri Sudjiono, didampingi kuasa hukum Hasdiawati. Berkas PK diterima MA, 17 April 2012. Kemudian pada 31 Juli 2013, MA memutuskan mengabulkan permohonan tersebut.

Putusan itu dijatuhkan majelis PK yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya. Dalam penanganan perkara ini, ada pergantian majelis karena salah satu hakim agung, yaitu Djoko Sarwoko, pensiun.

Majelis PK, kata Suhadi, menemukan kekeliruan hukum yang nyata dalam putusan kasasi yang dibuat majelis kasasi yang dipimpin Bagir Manan, waktu itu Ketua MA. "Di tingkat kasasi, Sudjiono Timan dihukum karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, bukan PMH formal (melanggar peraturan perundang-undangan), melainkan PMH materiil, yaitu melanggar asas kepatutan," kata Suhadi, Kamis (22/8/2013) di Jakarta.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, ada dugaan suap pada penanganan perkara PK Sudjiono. Untuk membuktikan hal itu, KY akan mendalaminya, termasuk dengan memeriksa dokumen terkait PK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com