Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Hilmi Aminuddin Mangkir Lagi di Persidangan

Kompas.com - 22/08/2013, 19:30 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin kembali mangkir untuk memberi kesaksian di Pengandilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/8/2013). Ridwan sedianya akan bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah.

"Tidak hadir. Tidak ada pemberitahuan mengapa tidak hadir," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhibuddin, di Pengadilan Tipikor, Kamis malam.

Ketidakhadiran Ridwan dalam sidang merupakan yang kedua kalinya. Dia sebelumnya juga tak hadir saat diminta bersaksi di persidangan untuk terdakwa mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Seperti diketahui, Ridwan sebelumnya disebut pernah mengikuti pertemuan dengan Ahmad Fathanah dan Komisaris PT Radina Bioadicipta, Elda Devianne Adiningrat, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada akhir Januari 2013.

Hal ini terungkap melalui kesaksian Elda dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa bulan lalu.

Dalam pertemuan itu, Ridwan menanyakan kesanggupan PT Indoguna Utama yang akan dibantu dalam mengurus penambahan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut.

Menurut keterangan Elda, Fathanah berperan mengatur pertemuan di Kuala Lumpur itu. Fathanah berencana mempertemukan Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dengan Ridwan untuk membicarakan upaya penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.

Intinya, menurut Elda, dalam pertemuan itu, Ridwan memastikan bahwa Elda bisa menjamin keseriusan Elizabeth. Ridwan juga minta Elda menjamin bahwa penambahan kuota impor daging sapi Indoguna akan berjalan mulus.

Dalam kasus ini, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com