Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Sulit Pidanakan Kampanye Lewat Iklan

Kompas.com - 20/08/2013, 18:53 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pejabat berkampanye melalui iklan layanan masyarakat. Namun, anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, sulit menjatuhkan hukuman pidana atas hal tersebut.

“Itu bagus. Kalau iklan layanan masyarakat itu dari APBD atau APBN, itu sudah melanggar. Cuma memang ketika harus menegakkan hukum pidana, di situ yang sering terjadi kesulitan. Karena tidak bisa ditafsirkan,” ujar Nelson seusai paparan media Hasil Monitoring Daftar Pemilih Pemilu 2014 di Provinsi Papua, Selasa (20/8/2013), di Jakarta.

Ia mengatakan, penegakan hukum atas kampanye dengan iklan layanan masyarakat harus melalui proses pembuktian. Pasalnya, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, kampanye harus memenuhi akumulasi atas empat unsur yaitu visi-misi, program, ajakan, dan subyek. Nelson menegaskan, harus ada kemauan moral yang tinggi dari pejabat agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

“Kalau mau berhukum dengan baik harus ada kemauan moral dari pejabat itu. Kalau hanya aturan, saya takut tidak akan berjalan,” pungkas Nelson.

Sebelumnya, KPU mengingatkan para pejabat negara dan menteri yang mencalonkan diri menjadi anggota dewan untuk tidak memanfaatkan iklan layanan masyarakat untuk menyosialisasikan program lembaganya. Larangan itu akan berlaku sejak KPU menetapkan DCT DPR.

"Pejabat negara di pusat dan daerah yang ikut pemilu tak boleh memanfaatkan iklan layanan masyarakat, misalnya, menteri atau anggota DPRD iklan tentang hemat listrik. Dia berkampanye, tapi memanfaatkan iklan masyarakat yang dibiayai negara," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas.

Ia mengatakan, larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye. PKPU tersebut saat ini sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM dan sedang menunggu diundangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com