“Rencana uji publik Sidalih pekan ini. Tapi belum ditetapkan (waktunya),” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di kantornya, Senin (19/8/2013). Tetapi, kata dia, pelaksanaan uji publik itu harus dikoordinasikan dengan beberapa pihak.
Sebelumnya, banyak pihak mempertanyakan dan meragukan data pemilih KPU yang dikumpulkan dan disisir dengan Sidalih KPU.
Di antaranya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Koordinator JPPR M Afifuddin meminta KPU segera melakukan uji publik terhadap opersional dan kwalitas Sidalih. Jangan sampai, di kemudian hari mendapat gugatan karena belum teruji.
“Karena belum diuji publik, Sidalih sebagai sistem yang dipakai dalam pendataan pemilih akan menyisakan kecurigaan publik tentang bagaimana cara kerjanya," ujar Afifuddin akhir Juli lalu.
Hal yang sama disampaikan anggota Komisi II DPR Arif Wibowo. Dia menyampaikan, permasalahan dan penyelewengan yang kerap terjadi dalam setiap pelaksanaan pemilu terkait dengan kasus penggelembungan suara dan pemilih ganda.
Menurutnya, kasus tersebut dapat dicegah jika KPU punya sistem kontrol yang dapat memastikan tidak ada pemilih ganda dalam daftar pemilih. Karena itu, dia menekankan agar sistem pendataan pemilih segera diuji publik. “Kita minta KPU uji publik,” kata Arif.
Menurut dia, uji publik diperlukan untuk menghindari kecurigaan publik terhadap hasil kerja sistem yang digunakan dalam pendataan pemilih. Dengan uji publik, masyarakat diharapkan mengetahui bagaimana sistem itu bekerja.
Sebaliknya, hasil kerja sistem pendataan pemilih dapat memunculkan pertanyaan banyak pihak jika publik tidak mengetahui bagaimana sistem ini dioperasikan.
Sidalih adalah sistem informasi yang digunakan KPU untuk memutakhirkan data penduduk dari pemerintah, yaitu Kementerian Dalam Negeri dalam bentuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.