Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tifatul: Kalau Saya Jadi Bintang Iklan, Bisa Gratis

Kompas.com - 17/08/2013, 09:33 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul menilai iklan layanan masyarakat dari kementerian selama ini tidak dimaksudkan untuk kampanye terselubung. Ia berpendapat, munculnya para menteri yang kini juga maju sebagai caleg di iklan kementerian lebih karena pertimbangan biaya yang lebih murah.

"Kalau saya yang jadi bintang iklan kan bisa gratis. Coba kalau pakai orang lain, kan harus bayar. Saya ini bisa gratis walaupun ganteng juga nggak sih," seloroh Tifatul di Kompleks Parlemen, Jumat (16/8/2013).

Namun, Tifatul menyatakan mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum yang akan membatasi iklan tersebut. Hanya, dia meminta aturan main yang jelas.

Terlebih lagi, kata Tifatul, saat ini, Kemenkominfo sudah memiliki beberapa iklan kementerian terkait program bahan bakar minyak dan juga TV digital yang menampilkan gambarnya. "Jadi, kami minta penjelasan dari Bawaslu dan KPU," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Diminta tak narsis

Dukungan terhadap KPU juga disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Dia menyatakan, iklan layanan masyarakat memang tidak selayaknya digunakan untuk kepentingan kampanye.

Namun, Roy pun meminta KPU lebih memperjelas definisi hal-hal yang dianggap melanggar aturan soal kampanye. Dia mengakui saat ini sudah terlihat indikasi para menteri yang maju menjadi calon legislatif memanfaatkan jabatannya untuk kampanye terselubung.

"Saya lihat sudah banyak tersebar, ucapan selamat Idul Fitri, selamat puasa. Saya setuju ini dilarang dan malah harus tegas. Menteri juga harus sadar, tidak boleh narsis. Iklan tidak boleh hanya menonjolkan menterinya," imbuh politisi Partai Demokrat ini.

Larangan menteri kampanye terselubung

Sebelumnya, KPU mengingatkan, para pejabat negara dan menteri yang mencalonkan diri menjadi anggota dewan untuk tidak memanfaatkan iklan sosialisasi layanan masyarakat di instansinya untuk kampanye. Larangan akan berlaku sejak KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu Legislatif 2014.

"Pejabat negara di pusat dan daerah yang ikut pemilu tak boleh memanfaatkan iklan layanan masyarakat, misalnya, menteri atau anggota DPRD iklan tentang hemat listrik. Dia berkampanye, tapi memanfaatkan iklan masyarakat yang dibiayai negara," ujar anggota KPU, Sigit Pamungkas, Kamis (15//8/2013), di Gedung KPU.

Sigit mengatakan, larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye. PKPU tersebut saat ini sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM, tinggal menunggu diundangkan.

Sosialisasi program kementerian atau lembaga, kata Sigit, dapat dilakukan dengan banyak cara selain menampilkan gambar pimpinan yang sedang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. "Banyak cara tanpa harus dia (pimpinan lembaga) tampil," kata dia.

KPU, imbuh Sigit, akan memantau iklan layanan masyarakat yang dimuat di media massa. Bukan hal sulit, kata dia, untuk menemukan iklan layanan masyarakat yang disalahgunakan menteri atau pejabat yang maju dalam pemilu legislatif.

Selain itu, lanjut Sigit, KPU dan Badan Pengawas Pemilu juga bakal membuka layanan aduan masyarakat, termasuk soal iklan ini. Sementara soal sanksi, pelanggaran pertama akan ada peringatan dari KPU kepada yang bersangkutan. "Kalau ada (pelanggaran), kami berikan sanksi sesuai proporsinya," ujar Sigit.

Menteri yang juga akan mencalonkan diri menjadi anggota DPR, antara lain, adalah Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring serta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Ada pula Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, serta Menteri Kehutanan Zulkiflimansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

Nasional
Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

Nasional
Momen Gandeng Tangan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Menko Polhukam: Ingat, Sudah Gandengan, Lho...

Momen Gandeng Tangan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Menko Polhukam: Ingat, Sudah Gandengan, Lho...

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas': 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Jajak Pendapat Litbang "Kompas": 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Nasional
Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Nasional
Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Nasional
PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Nasional
Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Nasional
Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Nasional
KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com