Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rudi Bantah Korupsi, Baca Dulu Undang-undang...

Kompas.com - 15/08/2013, 10:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi meminta tersangka dugaan suap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini untuk membaca undang-undang. Hal ini terkait pernyataan Rudi yang mengaku bahwa apa yang diterimanya bukan korupsi, tetapi termasuk dalam gratifikasi. (Baca: "Rudi Rubiandini Bantah Lakukan Korupsi")

"Terima kasih atas pendapatnya Pak Rudi bahwa dia tidak melakukan korupsi tetapi gratifikasi ya? Mungkin Pak Rudi harus baca lagi undang-undang," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2013).

Undang-undang yang dimaksud Johan adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Menurut UU tersebut, seorang penyelenggara negara, pegawai negeri, dilarang menerima sesuatu, bahkan janji, yang berkaitan dengan jabatan dan wewenangnya," ujar Johan.

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dibawa keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi Rubiandini ditangkap sehari sebelumnya karena diduga menerima suap dari pihak swasta. Dari rumah mantan Wakil Menteri ESDM itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 400.000 dollar AS yang disimpan dalam tas hitam dan motor dengan mesin berkapasitas besar merek BMW.
Bantah korupsi

Rudi Rubiandini membantah melakukan tindak pidana korupsi. Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap karena diduga menerima uang dari petinggi PT KOPL, Simon Gunawan Tanjaya.

"Saya tidak melakukan korupsi, tapi saya kelihatan masuk masalah gratifikasi," ujar Rudi saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013) malam.

Rudi membantah uang yang dibawa Deviardi alias Ardi ke rumahnya merupakan uang suap untuknya. Meski begitu, Rudi memercayakan kasus ini pada proses hukum.

"Ada teman yang datang membawa uang. Makanya biar proses hukum yang membuktikan," terangnya.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Rudi di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam, atas dugaan menerima suap dari pihak swasta. Ikut ditangkap dua orang lain dari pihak swasta, Simon Gunawan dan Deviardi alias Ardi.

Barang bukti yang disita dari penangkapan itu adalah uang tunai lebih dari 400.000 dollar AS. Motor dengan mesin berkapasitas besar bermerek BMW juga ikut disita karena menjadi bagian dari suap tersebut. Ketiga orang yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

Keputusan Presiden menyatakan bahwa Rudi diberhentikan sementara, dan posisinya digantikan oleh Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com