Motor itu dibawa Ardi ke rumah Rudi di Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013). "A ke sana menggunakan moge. Bukan hanya motornya, sudah ada BPKB, paket lengkap," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Motor itu diduga sebagai pemberian dari Simon Tanjaya, seorang petinggi perusahaan, untuk Rudi, selain sejumlah uang senilai 400.000 dollar AS. Motor yang sempat dicoba oleh Rudi itu telah disita penyidik KPK.
"Di kediaman R, agak cukup lama karena sekitar setengah jam lebih, sempat menstarter moge itu," terang Bambang.
Ardi kemudian hendak diantar pulang oleh sopir menggunakan mobil Rudi. Saat itulah KPK menangkap Rudi dan Ardi di kediaman Rudi. Dalam penggeledahan selanjutnya, KPK juga menyita uang senilai 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura dari rumah Rudi. Selain itu, KPK juga menangkap pihak swasta inisial S atau Simon Tanjaya di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, sekitar pukul 24.00.
Selain Rudi, Ardi, dan Simon, KPK juga mengamankan dua petugas keamanan dan sopir Rudi. KPK telah menetapkan Rudi, Ardi, dan Simon sebagai tersangka. Motif dugaan pemberian suap tersebut masih didalami. Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. Sementara Simon diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.