Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Loloskan Bacaleg yang Digugurkan KPU dan Bawaslu

Kompas.com - 14/08/2013, 14:10 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menganulir keputusan penyelenggara pemilu. DKPP menyatakan, Selviana Sofyan Hosen, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN), memenuhi syarat. Padahal, yang bersangkutan sempat digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diperkuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Lewat putusannya yang dibacakan Rabu (14/8/2013), DKPP memerintahkan KPU mengembalikan hak Selviana. Padahal, pada penetapan daftar calon sementara (DCS) DPR, KPU menyatakan Selviana Sofyan Hosen tidak memenuhi syarat pencalonan. Keputusan itu kemudian diperkuat oleh Bawaslu melalui Keputusan Bawaslu dengan Nomor: 021/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013.

"Memulihkan hak pengadu sebagaimana mestinya," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan sidang pelanggaran kode etik Bawaslu, Rabu, di DKPP.

Dengan putusan Nomor 135/I-P/L-DKPP/2013, majelis DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut. Dalam putusannya, Jimly mengatakan, pihaknya menjamin ketika memulihkan hak Selviana dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam DCS DPR, KPU tidak dikategorikan melanggar kode etik.

"Apabila hal itu dilakukan, DKPP dapat membenarkan dan menjamin bahwa pemulihan hak dimaksud bukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Setelah pembacaan putusan, ia mengatakan, pihaknya tidak mengubah putusan Bawaslu. Disampaikannya, putusan itu hanya meminta KPU mau mengubah keputusannya sendiri.

"Putusannya (Bawaslu) bersifat final, kita (DKPP, red) tidak bisa mengubah putusan Bawaslu. Tetapi, putusan DKPP ini menegaskan, sekiranya KPU mau mengubah keputusan sendiri dengan mempertimbangkan apa yang sudah dibacakan dalam putusan ini," jelasnya.

Selviana Sofyan Hosen adalah bacaleg PAN pada daerah pemilihan Sumatera Barat I. KPU menyatakan, Selviana tidak ditetapkan dalam DCS karena tidak memenuhi syarat administrasi telah lulus SMA. Selviana kemudian mengajukan sengketa di Bawaslu.

Di tengah proses sengketa, PAN menunjukkan bukti Selviana lulus SMA. Namun, Bawaslu menyatakan Selviana tidak memenuhi syarat dan meminta KPU untuk tidak mengikutsertakannya dalam DCS. Karena keputusannya itu, empat anggota Bawaslu dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan.

Mereka adalah Ketua Bawaslu Muhammad dan anggotanya Nelson Simanjuntak, Endang Wihdatyningtyas, dan Nasrullah. Sementara anggota Bawaslu lainnya, Daniel Zuchron, tidak terbukti melanggar kode etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com