Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pelanggaran Kode Etik, KPU Buat Aturan Internal

Kompas.com - 03/08/2013, 14:07 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang aturan internal soal penerapan penghargaan dan hukuman bagi komisioner KPU di semua tingkatan. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU.

“Kami sedang mendesain aturan. Intinya itu mengikat kami secara internal. Jadi ada reward and punishment yang kami buat,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi, Sabtu (3/8/2013).

Disampaikannya, aturan itu sangat mendesak dibuat. Pasalnya, banyak anggota KPU di daerah yang diberhentikan melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia menegaskan, dengan aturan itu, seharusnya setiap penyelenggara pemilu tidak lagi berani melakukan pelanggaran, dan justru menjalankan tugasnya dengan berdedikasi dan berintegritas.

“Supaya sebelum berbuat jauh, ada pagar-pagar yang membatasi kami. Itu upaya kami sekarang,” lanjut mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.

Menanggapi banyak anggota KPU yang diberhentikan, ia menyatakan, hal itu merupakan risiko komisioner yang berpihak dan tidak independen dalam menyelenggarakan pemilu di daerah. Ia mengatakan, pihaknya mendukung pemberian sanksi atas komisioner yang melanggar kode etik.

“Kalau saya setuju pemberian sanksi itu. Tapi memang ada beberapa komisioner yang melakukan kesalahan karena penafsiran aturan yang berbeda. Bisa jadi ini bukan soal independensi atau apa (keberpihakan),” lanjutnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memutuskan, lebih dari 70 anggota KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah yang diberhentikan. Pemberhentian itu disebabkan penyelenggara tidak independen dan berpihak pada salah satu calon peserta pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Juru Bicara DKPP Nr Hidayat Sardini menyatakan, selain sanksi pemberhentian, DKPP beberapa kali juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara atau sekadar pemberhentian kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Nur mengatakan, selain penegakan sanksi atas pelanggaran kode etik, pihaknya juga mengupayakan pencegahan pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com