Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Pakai Mobil Dinas, PNS Bisa Kena Sanksi!

Kompas.com - 02/08/2013, 14:49 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, menggunakan mobil dinas untuk mudik merupakan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, atasan pegawai negeri sipil (PNS) yang mudik menggunakan mobil dinas dapat memberi sanksi disiplin.

“Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, berarti melampaui kewenangan. Kepada PNS yang melanggar, dapat dikenakan sanksi disiplin oleh atasannya,” tegas Gamawan, di Gedung Kemendagri, Jumat (2/8/2013).

Aturan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dia mengatakan, mobil dinas tetap tidak boleh digunakan untuk mudik, meski menggunakan pelat hitam.

“Silakan gunakan kendaraan pribadi saja untuk mudik,” lanjutnya.

Gamawan meminta, setiap Satuan Kepala Pemerintahan Daerah (SKPD) menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas, tegas dia, hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas seperti diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, menjelaskan kalau ada yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan.

Wakil Bupati Cianjur Suranto mengaku, pada prinsipnya Pemkab Cianjur tak keberatan jika kendaraan dinas digunakan untuk keperluan mudik. Namun, penggunaannya tidak bisa seenaknya.

Menurut Suranto, setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang menggunakan kendaraan dinas, harus selalu bertanggung jawab dalam penggunaannya. Jika ada kerusakan atau hal lainnya, setiap PNS yang menggunakannya harus mengeluarkan kocek sendiri.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, mudik menggunakan mobil dinas tidak masalah. Asalkan, si pengguna bisa mempertanggungjawabkan mobil tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com