Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Usut Penerbitan Kir di Jakarta

Kompas.com - 31/07/2013, 16:57 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengusut dugaan korupsi terkait penerbitan surat uji kelayakan kendaraan bermotor atau kir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Terlebih, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyatakan dukungannya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, dukungan tersebut disampaikan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko "Jokowi" Widodo-Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.

"Mereka sudah menyampaikan beberapa hal yang KPK bisa masuk," ujar Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Sebelumnya, pimpinan KPK bertemu dengan Basuki untuk membicarakan tentang dugaan korupsi kir pada Senin (29/7/2013). Basuki mempertanyakan proses penerbitan kir yang begitu mudah. Hal tersebut menyebabkan banyak kendaraan umum tak layak yang beroperasi di Jakarta.

Selain Dishub DKI Jakarta, mereka juga membahas kinerja PD Dharma Jaya yang bertugas mendistribusikan daging sapi di Ibu Kota. Salah satu BUMD milik Pemprov DKI tersebut sama sekali tidak menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2012.

Hasil kajian KPK, menurut Basuki, menyiratkan ada permainan kartel daging sapi sehingga menyebabkan perusahaan tersebut merugi. Basuki menyatakan, pembicaraan dengan KPK tersebut baru tahap awal. KPK belum masuk dalam tahap penyelidikan. Hal senada juga diutarakan Busyro. "Belum (masuk penyelidikan)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com