"Kami masih terbatas pada para tersangka itu. Belum sampai kepada unsur hakim agung. Ada atau tidaknya belum bisa saya simpulkan," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Rabu (31/7/2013).
Djodi diduga hanya perantara lantaran jabatannya yang hanya pegawai Diklat tidak menangani suatu perkara. Namun, menurut Busryo tindak pidana di lingkup peradilan dapat dilakukan oleh siapa pun.
"Saya 26 tahun jadi pengacara, jadi tahu persis lah relung-relung, jendela-jendela masuknya mafia peradilan. Mafia peradilan itu tidak harus oleh mereka yang punya posisi strategis. Tapi juga pada level bawah itu," terangnya.
Seperti diberitakan, KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompul & Associates di Jalan Martapura, Jakarta Pusat dan Djodi di kawasan Monas, Kamis (25/7/2013). Pada tas selempang cokelat yang dibawa Djodi, KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta. KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi, Cipayung, Jakarta Timur.
Diduga, uang tersebut merupakan pembayaran awal. Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi untuk mengurus suatu perkara penipuan yang tengah di tingkat kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Permohonan kasasinya masuk ke MA pada 9 April 2013 dan didistribusikan pada 27 Mei 2013 berdasarkan permohonan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hakim yang menangani perkara tersebut yakni Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M. Zaharuddin Utama. KPK telah menetapkan Mario dan Djodi sebagai tersangka.
Mario diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mario diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Sementara itu, Djodi diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara Djodi menerima pemberian atau janji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.