Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pegawai Master Steel Didakwa Suap 600.000 Dollar Singapura

Kompas.com - 30/07/2013, 14:35 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Manajer Akuntansi PT Master Steel Manufactory Effendy Komala dan Supporting Accounting PT Master Steel Teddy Muliawan didakwa melakukan suap 600.000 dollar Singapura kepada dua penyidik pajak, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra. Suap itu terkait upaya penghentian perkara pajak PT Master Steel.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kurang lebih 600.000 dollar Singapura kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, selaku penyidik pegawai negeri sipil perpajakan," ujar Jaksa Penuntut Umum Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Awalnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur memeriksa pajak tahun 2008 PT The Master Steel Manufactory pada Januari 2011.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa laporan pajak transaksi senilai Rp 1,003 triliun yang dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh, warga negara Singapura.

"Sebenarnya merupakan transaksi penjualan kepada pihak ketiga dan seharusnya dicatat sebagai penerimaan sehingga diduga sengaja menutupi data pajak yang sebenarnya agar pembayaran pajak tahun 2008 tidak sebesar seharusnya dibayarkan pada negara," lanjut Jaksa.

Kasus pajak The Master Steel pun telah dilaporkan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Hario Damar. Namun, kemudian kasus itu ditangani oleh penyidik pajak Eko dan Dian.

Pada 25 April 2013, Pemilik PT The Master Steel Manufactory sekaligus Direktur Keuangan, Diah Soemedi, melakukan pertemuan di Hotel Borobudur agar penyidikan perkara pidana perpajakan dihentikan. Dalam pertemuan itu disepakati, Diah akan memberi imbalan dana Rp 40 miliar.

Diah memerintahkan Effendi mengatur cara penyerahan uang tersebut. Pada kasus ini, Diah juga didakwa melakukan suap 600.000 dollar Singapura. Setelah itu, mereka pun mengatur kesepakatan penyerahan uang secara bertahap. Pada 6 Mei 2013, Diah memanggil anak buahnya, Effendy, untuk mengambil uang 300.000 dollar Singapura.

Kemudian, keesokan harinya, 7 Mei 2013, Effendi menemui Eko. Modus penyerahan uang dilakukan dengan tidak bertemu langsung. Effendi meminjam kunci mobil Dian, kemudian meletakkan uang di dalam mobil Honda City itu. Penyerahan kunci mobil tidak dilakukan oleh Dian, tetapi oleh Eko. Mobil tersebut sudah sengaja diparkir di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pada penyerahan berikutnya, aksi mereka tepergok KPK. KPK menangkap Dian dan Eko sesaat setelah diduga menerima uang dari Effendi melalui Teddy, Rabu (15/5/2013). Dian dan Eko tertangkap di halaman parkir Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan Teddy, sementara Effendi diringkus dalam perjalanan di Kelapa Gading, Jakarta.

KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar saat menangkap dua pegawai pajak tersebut. Keduanya terancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com