Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, uang yang diterima Djodi diduga untuk mengurus kasus penipuan dengan terdakwa HWO yang dalam tingkat kasasi di MA. "Benang merahnya adalah pemberian ini berkaitan dengan pengurusan kasasi kasus pidana penipuan. Pengurusan itu, kan dia enggak tangani (perkara), tapi tetap bisa ngurus, kan," terang Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (26/7/2013).
KPK masih mendalami kasus tersebut. Menurut Johan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Nanti kita kembangkan dan perdalam. Ke mana arahnya, yaitu apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya," katanya.
Berdasarkan hasil penelusuran, HWO adalah nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito yang merupakan Direktur Utama PT Sumbar Calcium Pratama. Hakim yang menangani perkara tersebut yakni Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M Zaharuddin Utama.
Permohonan kasasinya masuk ke MA pada 9 April 2013 dan didistribusikan pada 27 Mei 2013 berdasarkan permohonan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, KPK menangkap seorang pengacara bernama Mario C Bernardo dan Djodi di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013). Djodi ditangkap lebih dulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15. KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta dari tas Djodi.
Setelah itu KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompul & Associates, di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20.
Dalam pengembangannya, KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi, di Cipayung, Jakarta Timur. Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi untuk mengurus suatu perkara penipuan yang tengah di tingkat kasasi.
Mario diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mario disangka memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sedangkan Djodi disangka melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, Djodi menerima pemberian atau janji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.