Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/07/2013, 10:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM) memberikan remisi kepada narapidana anak-anak. Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, Selasa 23 Juli 2013. Sebanyak 648 napi anak mendapatkan remisi dengan rincian 641 orang mendapatkan pengurangan hukuman dan tujuh orang bebas. Pemberian remisi ini berdasarkan peraturan Menkum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 19 Ayat 1. 

" Sebanyak 641 anak masih menjalani sisa pidana, tujuh orang setelah dikurangi remisi dapat bebas," ujar Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi, di Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Juni 2013, terdapat 2.209 tahanan anak, 3.541 narapidana anak, serta 1.238 klien anak yang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Dengan pemberian remisi ini, Kemenhuk dan HAM berharap dapat mendukung upaya pemenuhan hak dan kepentingan anak.

Pemberian remisi pada Hari Anak Nasional merupakan amanat Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilisi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dalam Pasal 19 Peraturan Menteri No 23/2013 disebutkan, remisi bagi anak pidana didasarkan atas pertimbangan untuk kepentingan masa depan anak yang bersangkutan, mengurangi beban psikologis, serta mempercepat proses integrasi. Besaran remisi ditentukan sama dengan usulan remisi umum pada tahun bersamaan (remisi 17 Agustus).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com