Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toto Jamin Ormasnya Tak Ganggu Persidangan di Bandung

Kompas.com - 22/07/2013, 16:35 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Organisasi Masyarakat Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung, menjamin anggota ormas yang dipimpinnya tidak akan mengintervensi kasusnya. Organisasi tersebut tak akan mengganggu jalannya persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung yang akan berlangsung dalam waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Toto merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Dia akan menjalani persidangan setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap atau P21. "Kalau ormasku, kalau mau datang, juga dari dulu. Tapi, enggak begitu. Itu kan tanggung jawab saya, bahwa saya hanya diminta Setyabudi, saya sampaikan, ya saya berikan, saya tidak ada kepentingan, saya diminta uang, ya saya kasih," ungkap Toto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada ini pun mengaku tidak mengalokasikan dana untuk mengamankan sidang di PN Tipikor Bandung tersebut. Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara bansos Pemkot Bandung, KPK mulanya menetapkan empat tersangka, yakni Toto, hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejochayono, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, dan pria bernama Asep yang diduga sebagai orang suruhan Toto.

Toto, Herry, dan Asep diduga bersama-sama menyuap hakim Setyabudi terkait perkara korupsi bansos Pemkot Bandung yang ditangani hakim PN Bandung. Pekan lalu, berkas perkara keempat tersangka ini dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Paling lambat dalam waktu 14 hari perkara empat tersangka dugaan suap ini akan dilimpahkan ke PN Bandung.

Adapun lokasi persidangan ditetapkan di Bandung karena disesuaikan dengan lokasi kejadian perkara. Selain menetapkan empat tersangka, KPK menjerat Dada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka pemberian suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com