Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Chevron Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/07/2013, 15:48 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Koordinator Environmental Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari. Hakim menilai, Kukuh terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudharmawatiningsih (ketua), Antonious Widijayanto, dan Slamet Subagyo secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2013).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih.

Kukuh dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 KUHP.

Kukuh dianggap telah menetapkan 28 lokasi lahan yang tak terkontaminasi, tetapi perlu dilakukan bioremediasi. Padahal, Kukuh mengetahui lahan tersebut tidak terkontaminasi minyak mentah. Dalam proses bioremediasi tahun 2006-2010, PT CPI bekerja sama dengan PT Sumigita Jaya dengan membayar 6,929 juta dollar AS kepada Direktur PT Sumigita Jaya (PT SGJ) Herland bin Ompo.

Tindakan Kukuh dianggap telah mengakibatkan PT Sumigita Jaya melakukan bioremediasi fiktif. Atas perbuatannya, Kukuh dianggap telah merugikan negara sebesar 6,929 juta dollar AS. Kukuh dan tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Sementara jaksa Surya menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.

"Kita pikir-pikir," kata jaksa Surya.

Vonis Kukuh jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, yakni 5 tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa, bioremediasi tersebut tidak dilakukan oleh Kukuh sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) No 128 tahun 2003. PT CPI tetap membayarkan biaya bioremediasi yang dilakukan PT SGJ dengan uang yang dibayarkan berasal dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) atau negara.

Selain Kukuh, dua petinggi perusahaan pelaksana proyek bioremediasi juga didakwa korupsi dengan dakwaan yang sama. Keduanya ialah Direktur Utama PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo, dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri, kemudian dari PT CIP, Endah Rumbiyanti, dan Widodo, Team Leader Sumatera Light North, Kabupaten Duri, Provinsi Riau, PT Chevron.

Adapun Kukuh adalah satu dari lima terdakwa yang bersikukuh menyatakan tak tahu-menahu soal proses bioremediasi. Di berbagai sosial media, Kukuh menggalang protes bahwa peran dirinya tak terkait dengan bioremediasi. Ia bertanggung jawab mengurus minyak di lapangan Minas, tetapi tak mengurusi proyek bioremediasi, mulai dari pelelangan hingga pelaksanaan di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com