Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tanjung Gusta Dijadikan Momentum Dongkel PP 99 soal Remisi

Kompas.com - 15/07/2013, 13:26 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung mengkritik keluarnya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013. Surat ini memberikan peluang pemberian remisi kepada narapidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan transnasional, dan kejahatan HAM berat yang kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.

Surat edaran ini dikeluarkan pada 12 Juli 2012 atau sehari setelah kerusuhan LP Tanjung Gusta, 11 Juli petang.

Menurut Pramono, persoalan Tanjung Gusta hanya dijadikan momentum untuk mengkritik keberadaan PP 99/2012. Padahal, menurutnya, PP itu memberikan semangat pemberantasan korupsi.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Wakil Ketua DPR Pramono Anung saat menjadi salah satu pembicara dalam diskusi publik dengan tema Menimbang Efektivitas Pemerintahan di Akbar Tandjung Institute, Jakarta, Kamis (3/3/2011).
"Tanjung Gusta itu bukan persoalan remisi, tapi persoalan mengenai manajemen lembaga permasyarakatan yang amburadul," kata Pramono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Jalan keluar untuk mencegah terjadinya kerusuhan seperti yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta, kata Pramono, bukan melalui surat edaran Menkumham, tetapi melalui penambahan kapasitas lapas.

"Kalau mau, ya katakanlah segera dibangun lapas-lapas baru yang lebih manusiawi yang membuat orang bukan hanya enjoy, tapi ya memang manusiawi. Betul-betul mendidik seseorang kalau sudah kembali dari lapas tidak ada keinginan untuk ke lapas lagi," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Surat edaran itu dinilai Pramono melemahkan pemerintah. "Kelihatan banget bahwa responsnya itu terlalu cepat dan menurut saya itu menjadi salah," ujar Pramono.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa PP No 99/2012 berlaku untuk napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 12 November 2012.

Akbar Hadi Prabowo dari Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Minggu, memastikan ada remisi untuk narapidana yang berkelakuan baik, termasuk napi korupsi, narkotika (bandar), terorisme, napi kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional. Hal itu sesuai surat edaran Menkumham Amir Syamsuddin Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013.

Surat edaran satu paragraf itu menyatakan pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana terorisme, narkotika, dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional seperti diatur dalam PP No 99/2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012.

Sementara yang belum berkekuatan hukum tetap, tidak terkena pembatasan pemberian remisi. Surat itu dikeluarkan pada 12 Juli 2013 atau sehari setelah kerusuhan LP Tanjung Gusta, 11 Juli petang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com