Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, KPK Pindahkan Mobil Luthfi dan Fathanah

Kompas.com - 12/07/2013, 20:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memindahkan mobil yang disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.

Kali ini, mobil yang dipindahkan adalah Mitsubishi Grandis bernomor polisi B 7476 UE dan Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi B 1739 WFM. Kedua mobil ini dipindahkan dari Gedung KPK, Jakarta, ke Rumah Penyimpanan Benda Barang Sitaan (Rupbasan), Kelas I, Jakarta Utara.

"Hari ini ada pemindahan barang bukti berupa dua mobil, Mitsubishi Grandis bernopol B 7476 UE dan Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi B 1739 WFN," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Ada pun Mitsubishi Grandis yang disita KPK itu diduga berkaitan dengan pencucian uang yang dilakukan Luthfi, sedangkan Toyota Land Cruiser Prado disita terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang Fathanah.

Sebelumnya, KPK telah memindahkan sembilan mobil yang diduga terkait pencucian uang Luthfi dan Fathanah ke tempat yang sama, Selasa (9/7/2013) malam. Menurut Johan, tidak ada alasan khusus pemindahan mobil-mobil mewah terkait Luthfi dan orang dekatnya, Fathanah.

"Ini hanya masalah tempat saja, pemindahan ke Rupbasan itu biasa," ujarnya. Dari sembilan mobil yang dipindahkan itu, enam di antaranya diduga milik Luthfi Hasan. Keenamnya adalah Mazda X9, VW Caravelle, Nissan Navara, dua unit Alphard, serta Toyota FJ Cruiser. Tiga mobil lainnya adalah diduga berkaitan dengan TPPU Fathanah, yakni FJ Cruiser, Mercedes-Benz, Mitsubishi Pajero Sport.

Menurut pemberitaan sebelumnya, mobil-mobil ini disita dari sejumlah tempat, di antaranya kantor DPP PKS di TB Simatupang, Jakarta. Beberapa waktu lalu, tim penyidik menyita enam mobil mewah dari kantor DPP PKS. Namun, KPK kemudian mengembalikan Fortuner yang disitanya dengan asalan ditemukan bukti yang menunjukkan mobil itu bukan milik Luthfi.

Ada pun Luthfi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait penambahan kuota impor daging sapi. Penerimaan uang ini diduga dilakukannya bersama-sama Fathanah. Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Luthfi dan Fathanah dengan pasal pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com