Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usut Potensi Pencucian Uang Rusli Zainal

Kompas.com - 06/07/2013, 08:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kemungkinan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional (PON) dan korupsi kehutanan yang menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal.

"Pengembangannya Pasal 3,5,6 (pencucian uang) pasti seperti itu. Cuma kami enggak boleh menyatakan ada TPPU dulu. Kita akan periksa apakah ada potensi ke arah situ," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (5/7/2013) malam.

Menurut Bambang, setiap kasus di KPK disidik dengan standar yang sama. Standarnya, KPK melihat potensi TPPU dalam setiap kasus. Misalnya saja dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, serta kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi yang diduga melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

Dua kasus korupsi tersebut berkembang menjadi kasus tindak pidana pencucian uang. Baik Djoko maupun Luthfi kemudian dijerat dengan pasal TPPU. "Kalau yang lain diperlakukan begitu, yang ini (Rusli) juga begitu. Standarnya kan sama," ujar Bambang.

Sejauh ini, menurut Bambang, KPK telah melacak aset-aset Rusli. Tim penyidik KPK juga menyita tiga mobil yang diduga berkaitan dengan Rusli. Selain itu, tim penyidik memeriksa istri-istri Rusli yang diduga mengetahui ihwal aset yang dimiliki suaminya tersebut.

Kendati demikian, Bambang menegaskan kalau penyidikan kasus Rusli belum sampai pada tahap ditemukannya alat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK belum membuka penyelidikan baru terkait TPPU yang mungkin dilakukan Rusli.

Adapun penyitaan aset yang dilakukan KPK, kata Bambang, bukan terkait dengan indikasi TPPU yang diduga dilakukan Rusli. "Kan dalam pengusutan tindak pidana korupsi juga bisa dilakukan penyitaan aset," ujarnya.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas tiga tuduhan perbuatan korupsi. Pertama, Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Terkait pembahasan Perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.

Petinggi Partai Golkar ini juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

    Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

    Nasional
    Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

    Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

    Nasional
    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasional
    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Nasional
    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    Nasional
    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Nasional
    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com