Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usut Keterlibatan Mantan Ketua PT Jabar

Kompas.com - 04/07/2013, 18:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan keterlibatan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono dalam kasus dugaan penyuapan terkait penanganan kasus korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya akan menguji kebenaran informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Sareh.

“Semua informasi akan divalidasi apakah ada pengakuan dari tersangka, jawaban akan divalidasi, semuanya, data, baik yang berupa keterangan atau pengakuan, dan data-data lain, apakah memang benar,” kata Johan di Jakarta, Kamis (4/7/2013) saat ditanya mengenai rekonstruksi kasus yang menunjukkan adanya peran Sareh dalam kasus dugaan suap tersebut.

KPK melakukan rekonstruksi di sejumlah tempat, salah satunya di ruangan kerja Sareh ketika dia masih menjabat Ketua PT Jabar, di kantir Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada Rabu (3/7/2013). Sareh kini telah pensiun dan beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK.

Adegan yang dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap Setyabudi mengungkapkan adanya dugaan Setyabudi memberikan uang Rp 250 juta kepada Sareh. Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar putusan kasus korupsi bansos yang masuk ke PT Jabar bisa mendukung putusan PN Bandung. Dalam putusan PN yang sidangnya dipimpin Setyabudhi, seluruh terdakwa mendapat vonis sama, yaitu hukuman penjara 1 tahun. Namun, reka ulang pemberian uang Rp 250 juta ini dibantah Sareh.

Selain di ruangan Sareh, rekonstruksi digelar di rumah pribadi Sareh di Jalan Supratman No. 100 (samping Hotel Mitra). Di rumah tersebut, ada adegan pertemuan antara Sareh dengan Setyabudi. Diduga, dalam pertemuan tersebut ada pembahasan yang merupakan kelanjutan dari pembicaraan di ruangan kerja Sareh.

Dalam pertemuan itu, Sareh diduga bersedia membantu Setyabudi asalkan disediakan uang Rp 1,5 miliar. Sama seperti sebelumnya, Sareh juga membantah adegan mengenai kesepakatan pemberian uang Rp 1,5 miliar tersebut.

Dalam kasus ini, KPK mulanya menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, Setyabudi, Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Dada dan mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.

Hari ini, KPK kembali menggelar rekonstruksi di sejumlah tempat, di antaranya, rumah Dada Rosada, Hotel Topas Bandung, vila milik Toto di kawasan Ujung Berung, Bandung, dan di Venetian Karaoke. Johan menambahkan, KPK tidak berhenti pada penetapan enam tersangka itu. Terbuka kemungkinan adanya tersangka lain, sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com