Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fathanah: Surat Dakwaan Jaksa KPK Tak Jelas dan Tak Lengkap

Kompas.com - 01/07/2013, 18:59 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, menilai surat dakwaan yang disusun tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga harus dibatalkan demi hukum. Tim pengacara Fathanah mengungkapkan, surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK tersebut tidak mengungkapkan keterkaitan antara kliennya dan perbuatan Luthfi Hasan Ishaaq dalam mengurus tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.

"PU (penuntut umum) tidak menerangkan, apa perbuatan terdakwa dilatarbelakangi perintah Luthfi atau tidak," kata penasihat hukum Fathanah, Yuda Adrian, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Luthfi adalah penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi ini. Menurut tim penasihat hukum Fathanah, dalam surat dakwaan yang disusunnya, tim jaksa KPK tidak menguraikan, apakah permintaan uang kepada PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi dilatarbelakangi permintaan Luthfi selaku penyelenggara negara atau tidak.

"Ketiadaan unsur itu mengakibatkan dakwaan penuntut umum tidak lengkap," ujar Yuda.

Selain itu, menurut pihak Fathanah, tim jaksa KPK tidak menguraikan apakah Menteri Pertanian Suswono berhasil diintervensi dengan menerbitkan kebijakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama atau tidak.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK mendakwa Fathanah, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama Luthfi, menerima hadiah atau janji Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Menurut dakwaan, uang Rp 1,3 miliar itu diberikan agar Luthfi mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian sehingga menerbitkan surat rekomendasi penambahan kuota impor sapi 10.000 ton yang permohonannya diajukan PT Indoguna Utama.

Uang tersebut, menurut dakwaan, diterima Fathanah melalui Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Surat dakwaan juga menguraikan, Fathanah langsung menghubungi Luthfi begitu dia menerima uang dari Juard dan Arya.

Menurut dakwaan pula, Fathanah disebut sebagai orang dekat Luthfi yang biasa menjadi penghubung dalam mengurus proyek-proyek pemerintah, salah satunya di Kementerian Pertanian. Selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Fathanah dan Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Nasional
    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    Nasional
    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    Nasional
    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Nasional
    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Nasional
    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    Nasional
    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com