Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Dipecat DKPP soal Asusila, Korban Didorong Lapor Polisi

Kompas.com - 03/07/2024, 17:45 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban tindakan asusila dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari disarankan segera melapor ke polisi, setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat sang komisioner.

"Saya mendorong pelapor juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian agar bisa mendapatkan sanksi maksimal dan bisa diusut permasalahan ini sampai akarnya secara pidana," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/7/2024).

Neni menyampaikan, upaya advokasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh kelompok masyarakat sipil dalam kasus itu bukan merupakan bentuk kebencian terhadap individu tertentu.

"Memang kita memiliki kepedulian terhadap citra dan reputasi penyelenggara Pemilu juga keberpihakan kepada korban," ucap Neni.

Baca juga: Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari dari Ketua KPU


Neni menilai, putusan DKPP patut diapresiasi karena KPU sebagai penyelenggara Pemilu dianggap semakin jauh dari moralitas, etika, dan integritas.

"Citra KPU yang semakin memburuk ini bisa diselamatkan dengan keluarnya putusan DKPP hari ini, dan ini adalah momentum yang tepat penyelenggara pemilu kembali ke marwah dengan menjunjung tinggi etika moralitas dan keadaban," papar Neni.

Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dalam sidang putusan pada Rabu (3/7/2024).

Hasyim dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca juga: Ketua KPU Diberhentikan karena Tindakan Asusila, Komisi II DPR: Ini Sangat Buruk

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Baca juga: Hasyim Asyari Bersyukur Dipecat DKPP, Bebas dari Beban Berat Ketua KPU

Hasyim juga disebut berupaya "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com