Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Sanksi untuk Hasyim Asy'ari Sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU

Kompas.com - 03/07/2024, 16:41 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah lolos dari dugaan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang akrab disapa Wanita Emas, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari akhirnya dinyatakan terbukti melakukan tindak asusia.

Bahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7/2024), Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang, Rabu.

Baca juga: Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Dalam putusan itu juga, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasyim Asy’ari memang pernah dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelecehan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

Namun, saat itu, Hasyim dinyatakan tidak terbukti melakukan pelecehan terhadap Hasnaeni.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pengadu II (Hasnaeni) tidak dapat membuktikan dalil aduannya," kata anggoya DKPP Dewi Ratna Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan pada 3 April 2024.

Meskipun demikian, Hasyim Asy’ari akhirnya tetap dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir terkait laporan dari Hasnaeni tersebut.

Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari karena Lakukan Asusila

Sebelumnya, Hasyim Asya’ri diketahui sudah berulangkali mendapatkan sanksi DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran koder etik.

Berikut rangkuman Kompas.com perkara dan sanksi yang dijatuhkan DKPP terhadap Hasyim Asy’ari sebelumnya:

1. Lakukan perjalanan dengan Wanita Emas

Tak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena melakukan perjalanan pribadi dengan sang Wanita Emas dari Jakarta ke Yogyakarta pada 14-19 Agustus 2022 untuk berziarah ke sejumlah tempat.

Padahal, Hasyim sebetulnya mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.

"DKPP menilai, pertemuan teradu dengan pengadu 2 (Hasnaeni) selaku ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan pada 3 April 2024.

"Apalagi perjalanan bersama tersebut dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu,” katanya lagi.

Baca juga: DKPP Minta Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari

DKPP menilai Hasyim tidak patut dan tidak pantas melakukan hal tersebut karena padanya melekat simbol kelembagaan.

DKPP juga menyoroti bahwa Hasyim memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni di luar kapasitas keduanya sebagai pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu.

Kedekatan ini dibuktikan dari percakapan-percakapan di antara keduanya yang menjadi alat bukti dalam persidangan.

"DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu," kata anggota DKPP, Dewi Ratna Pettalolo.

Oleh karena itu, terhadap Hasyim Asya’ri dijatuhi saksi peringatan keras terakhir.

Baca juga: DKPP: Ketua KPU Tak Terbukti Lecehkan Hasnaeni Wanita Emas

2. Kebocoran data pemilih

Dalam sidang putusan yang digelar pada 14 Mei 2024, Hasyim Asy’ari selaku Ketua dan Anggota KPU RI dijatuhi sanksi peringatan karena dinilai melakukan pelanggaran etik dan pedoman pedoman penyelenggara pemilu.

Sanksi tersebut dijatuhkan terkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih KPU RI pada tahun 2023.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kaesang Sambangi DPP PKS terkait Pilkada, Jokowi Bicara Restu Lagi

Kaesang Sambangi DPP PKS terkait Pilkada, Jokowi Bicara Restu Lagi

Nasional
Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi karena Jadi Korban Salah Tangkap, tapi...

Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi karena Jadi Korban Salah Tangkap, tapi...

Nasional
Dokter Asing untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Dokter Asing untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Nasional
Bebasnya Pegi, Keraguan atas Kinerja Polri, dan Janji Evaluasi

Bebasnya Pegi, Keraguan atas Kinerja Polri, dan Janji Evaluasi

Nasional
Bertemu Kaesang, Presiden PKS Harap PSI Ikut Dukung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Bertemu Kaesang, Presiden PKS Harap PSI Ikut Dukung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Jangan Gentar Tanggapi Tantangan Megawati | Pegi Setiawan Bebas tapi Kasus Pembunuhan Vina Belum Tuntas

[POPULER NASIONAL] KPK Jangan Gentar Tanggapi Tantangan Megawati | Pegi Setiawan Bebas tapi Kasus Pembunuhan Vina Belum Tuntas

Nasional
Diminta Gibran Temui Puan terkait Pilkada Jateng, Kaesang: Belum Ada Jadwal

Diminta Gibran Temui Puan terkait Pilkada Jateng, Kaesang: Belum Ada Jadwal

Nasional
Tanggal 11 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 10 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR Sebut Pengusutan Kasus Vina Bermasalah dari Awal

Anggota DPR Sebut Pengusutan Kasus Vina Bermasalah dari Awal

Nasional
Hujan Deras, Pencarian 43 Korban Longsor Tambang Emas Gorontalo Dihentikan Sementara

Hujan Deras, Pencarian 43 Korban Longsor Tambang Emas Gorontalo Dihentikan Sementara

Nasional
Bobby Sudah Didukung 7 Parpol, PDI-P Butuh Waktu Putuskan Cagub Sumut

Bobby Sudah Didukung 7 Parpol, PDI-P Butuh Waktu Putuskan Cagub Sumut

Nasional
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, Komisi VI DPR: Ada Isu 'Fraud'

BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, Komisi VI DPR: Ada Isu "Fraud"

Nasional
Bencana Kesehatan di Gaza, Dompet Dhuafa Dirikan RS Darurat

Bencana Kesehatan di Gaza, Dompet Dhuafa Dirikan RS Darurat

Nasional
Bakamla RI Dapat Hibah Kapal Patroli Baru dari Jepang

Bakamla RI Dapat Hibah Kapal Patroli Baru dari Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com